Saling Tantang di HP Berujung Duel
Korban mencoba meredam emosi pelaku, tapi saat itulah pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk tepat di bagian dada sebelah kanan korban.
Sedangkan korban Adi yang ingin melakukan upaya damai menyambangi pelaku yang menunggu di sekitar perempatan Jalan Tegal Dukuh Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat. Namun setiba di lokasi, pelaku langsung menarik korban dan menantangnya berkelahi. Meski demikian, pemuda yang tinggal di Jalan Bernasi Kawan, Buduk, Mengwi, Badung ini mencoba meredam emosi pelaku.
Tapi, saat itulah pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk tepat di bagian dada sebelah kanan korban. Seketika korban roboh. Melihat hal itu, pelaku langsung kabur dan tancap gas motornya.
Warga yang ada di seputaran lokasi langsung mengevakuasi korban Adi ke RS Bali Med dan selanjutnya dirujuk ke RS Sanglah Denpasar. Sampai saat ini, kondisi korban sudah stabil dan sudah bisa dimintai keterangan.
Sedangkan, polisi juga langsung bergerak dan menangkap pelaku Mikael Ngongo di kos-kosannya. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana mengaku masih melakukan penyelidikan. Kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara dugaan awal motif perkelahian yang berujung penusukan itu lantaran saling tantang di telefon.
"Masih dalam penyelidikan. Kita juga sudah amankan satu pisau dapur yang diduga untuk menusuk korban,” kata Kompol Wisnu. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. * dar
Tapi, saat itulah pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk tepat di bagian dada sebelah kanan korban. Seketika korban roboh. Melihat hal itu, pelaku langsung kabur dan tancap gas motornya.
Warga yang ada di seputaran lokasi langsung mengevakuasi korban Adi ke RS Bali Med dan selanjutnya dirujuk ke RS Sanglah Denpasar. Sampai saat ini, kondisi korban sudah stabil dan sudah bisa dimintai keterangan.
Sedangkan, polisi juga langsung bergerak dan menangkap pelaku Mikael Ngongo di kos-kosannya. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana mengaku masih melakukan penyelidikan. Kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara dugaan awal motif perkelahian yang berujung penusukan itu lantaran saling tantang di telefon.
"Masih dalam penyelidikan. Kita juga sudah amankan satu pisau dapur yang diduga untuk menusuk korban,” kata Kompol Wisnu. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. * dar
1
2
Komentar