Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Dua Oknum KPPS
Dua oknum KPPS, I Nyoman Mardiasa dan I Gede Rudi Saputra, disebut hanya lakukan pelanggaran administrasi, karena terdaftar sebagai pemilih di TPS VI, namun nyoblos di TPS III Desa Kalibukbuk
Dugaan Coblosan Ganda di Pilkada Buleleng Tidak Berlanjut ke Ranah Pidana
SINGARAJA, NusaBali
Dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, I Nyoman Mardiasa dan I Gede Rudi Saputra, dinyatakan bebas dari tuduhan melakukan coblosan ganda dalam Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan kasus coblosan ganda di TPS III Desa Kalibukbuk tersebut tidak penuhi unsur pelanggaran Pilkada, melainkan hanya pelanggaran administrasi.
Sentra Gakkumdu yang beranggotakan unsur Panwas Pilkada Buleleng, Kejaksaan Negeri Singaraja, dan Polres Buleleng telah menggelar rapat pleno, Senin (20/2) pagi. Rapat pleno yang digelar di Sekretariat Gakkumdu yakni Kantor Panwas Pilkada Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja kemarin juga menghadirkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Buleleng.
Hasilnya, diputuskan dugaan coblosan ganda di TPS III Desa Kalibukbuk tidak bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum, karena tidak penuhi unsur pelanggaran Pilkada. Unsur pelanggaran Pilkada yang dimaksud adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178 B yang berbunyi ‘Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan, serta denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)’.
“Dari 12 orang yang sudah kami klarifikasi, termasuk dua mantan anggota KPPS yang sebelumnya dinyatakana terduga, tidak ada bukti kuat adanya tindak pelanggaran Pilkada,” terang Ketua Panwas Pilkada Buleleng, Ni Ketut Ariyani, dalam keterangan persnya seusai rapat pleno Sentra Gakkumdu di Singaraja, Senin kemarin.
Ketut Ariyani menyebutkan, rapat pleno Sentra Gakkumdu hanya menemukan kalau kasus dugaan coblosan ganda di TPS II Deswa Kalibukbuk cuma penuhi unsur pelanggaran administrasi. Dalam hal ini, kedua oknum KPPS yang menjadi terduga sebelumnya, hanya menyalahi administrasi coblosan. Sebab, Nyoman Mariasa dan Gede Rudi Saputra nyoblos di TPS III Desa Kalibukbuk, padahal yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih di sana.
Menurut Ariyani, kedua oknum KPPS yang langsung dicopot pasca mencoblos di TPS III pagi itu, sebetulnya terdaftar sebagai pemilih di TPS VI Desa Kalibukbuk. Karenanya, jumlah surat suara yang dimasukkan ke kotak suara tidak sama dengan jumlah pemilih terdaftar yang sudah nyoblos di TPS III Desa Kalibukbuk.
Saat kasus ini mencuat, jumlah pemilih terdaftar yang sudah nyoblos di TPS III Desa Kalibuktuk sebanyak 32 orang. Sedangkan saat kotak suara dibuka, terdapat 34 surat suara, sehingga ditemukan ada lebih 2 surat suara. Nah, surat suara lebih ini bersumber dari dua oknum KPPS tersebut, karena namanya tidak terdaftar di TPS III Desa Kalibukbuk.
“Jadi, tidak ada surat suara yang dicoblos ganda. Yang terjadi justru terduga ini bukan pemilih di TPS III, tapi karena bertugas di sana, mereka lantas mencoblos di TPS tersebut. Sehingga muncul 2 surat suara lebih dibanding jumlah pemilih yang sudah tercatat nyoblos,” terang Komisioner Panwas Pilkada Buleleng, Putu Sugi Ardana.
Karena menyalahi prosedur pencoblosan, di mana kedua oknum KPSS ini semestinya nyoblos di TPS VI Desa Kalibukbuk, sehingga kasus di TPS III itu hanya terjadi pelanggaran administrasi. Terhadap pelanggaran administrasi, Panwas kala itu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang. “Terhadap pelanggaran administrasinya, sudah ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang atas rekomendasi dari kami,” tegas Sugi Ardana.
Coblosan Pilkada Buleleng 2017 di TPS III Desa Kalibukbuk, sebagaimana diberitakan, dimulai sejak pagi pukul 08.00 Wita. Sejak dimulai, sudah ada beberapa pemilih yang menyalurkan hak pilihnya. Saat itu juga, dua oknum KPPS setempat, I Nyoman Mardisa (KPPS II) dan I Gede Rudi Saputra (KPPS III) ikut menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Namun, saat nyoblos, kedua oknum KPPS ini diduga memasukkan dua surat suara ke dalam kotak suara. Temuan kecurangan itu kemudian disikapi oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dengan menginformasikan kepada Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) dan lanjut ke Panwas Buleleng hingga Bawaslu Bali. Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, dan KPU Buleleng kemudian terjun ke lokasi ‘kecura-ngan’ di TPS III Desa Kalibukbuk.
Sebelum rombongan Panwas Buleleng, Bawaslu Bali, bersama rombongan KPU Buleleng datang ke TPS III Desa Kalibukbuk, kotak suara tersebut sempat dibuka atas kesepakatan KPPS dan saksi. Setelah dihitung, surat suara di dalam kotak suara berjumlah sebanyak 34 lembar. Jumlah itu tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang sudah salurkan hak pilihnya yang hanya mencapai 32 orang. Kelebihan surat suara inilah diduga hasil ulah dua oknum KPPS tersebut. * k19
1
Komentar