Tabanan Genjot Penerapan e-Retribusi
Target Retribusi Pasar Tahun 2022 Rp 6,2 Miliar
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan kini mengandalkan retribusi untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.
Selain retribusi parkir yang ditarget Rp 6 miliar tahun 2022, retribusi pasar ditarget Rp 6, 2 miliar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan I Putu Santika menjelaskan, tahun 2022 retribusi pasar ditarget Rp 6,2 miliar. Dengan target tersebut pihaknya pun harus mengoptimalkan e-retribusi yang sekarang sudah berjalan. "Kami ditarget Rp 6,2 miliar sekarang, sama seperti tahun sebelumnya," tegas Santika, Minggu (21/3).
Untuk mencapai target tersebut, Santika mengaku pun akan mengoptimalkan target retribusi pasar secara elektronik yang telah diterapkan di pasar. Retribusi pasar ini sudah berlangsung di enam pasar di Tabanan. "Dari 15 pasar yang ada, sudah enam pasar yang terapkan retribusi elektronik. Terakhir di Pasar Penebel," katanya.
Menurutnya, penerapan retribusi elektronik terus digenjot. Terbaru, tengah persiapan penerapan e-retribusi pasar di Pasar Tabanan. "Di Pasar Tabanan jumlah pedagangnya paling banyak, ada 900 orang itu. Kami masih proses pendataan secara bertahap," tegas Santika.
Dia berharap keseluruhan pasar di Tabanan nantinya akan diterapkan retribusi elektronik. Intinya pasar yang pendataannya selesai awal bisa langsung diterapkan retribusi elektronik. "Pasar yang selesai pendataan awal, pasar itu yang dilakukan penerapan lebih cepat, karena secara teknis penerapannya perlu waktu," katanya.
Menurut Santika, target retribusi yang diberikan akan dikejar secara maksimal. Meskipun di tahun 2021 capaian retribusi hanya Rp 4,5 miliar dari target Rp 6,2 miliar. "Tahun lalu, target tidak bisa tercapai karena karena masih pandemi Covid-19. Sekarang masih sama, kami akan usaha dulu," tandas mantan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan ini.
Untuk diketahui, penerapan e-retribusi baru bisa diterapkan oleh Pemkab Tabanan tahun 2021. Padahal e-retribusi diwacanakan sejak tahun 2019. Penerapan lambat karena proses di bank penyedia memerlukan waktu untuk menyediakan sistem yang cocok. Dalam e-retribusi, para pedagang tidak lagi membayar karcis secara manual, melainkan membayar karcis secara non tunai. Setiap pedagang membawa kartu mirip ATM. Selanjutnya, petugas mentapping kartu tersebut pada alat yang ada. Penerapan e-retribusi diterapkan Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya meminimalisir kebocoran PAD, terutama sektor pendapatan di pasar. *des
Komentar