nusabali

Kredit Fiktif Rp 3,1M, Mantri BRI Dibui

  • www.nusabali.com-kredit-fiktif-rp-31m-mantri-bri-dibui

“Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,”

DENPASAR, NusaBali
Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Denpasar kembali diterpa isu miring setelah salah satu Marketing Kredit (Mantri) berinisial RKYN ditahan penyidik Kejari Denpasar karena kasus kredit fiktif. Tak tanggung-tanggung, ada 148 KUR fiktif senilai Rp 3,1 miliyar yang disalurkan tersangka RKYN selama kurun waktu 2016-2018.

Hal ini terungkap saat dilakukan pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar pada Senin (24/1). Dalam rilis resmi Kejari Denpasar menyebutkan, terdakwa RKYN yang menjabat sebagai Mantri melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Terdakwa juga mengajukan syarat adiministratif kredit berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan calon nasabah, terdapat kerugian Negara sebesar Rp 3,1 miliar. “Terdakwa kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” lanjut Suyantha.

Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Terdakwa sementara kami titipkan di Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal sidang,” tutupnya.

Sebelum RKYN, Mantri bernama Ida Bagus Gede Subamia, 33, yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (30/9) lalu. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara  Rp 653.142.656 atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam putusan, majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Gede Yuliarta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipkor jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Kasus ini akhirnya naik ketingkat penyidikan dan IBGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri.

Selain itu, tersangka juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP KUR sejak 2013. Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah.

Dijelaskan, tersangka IBGS menjabat sebagai mantri di bank pelat merah ini. Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank. Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan dimark-up atau dinaikkan nilainya. Uang nasabah yang cair tidak semuanya diberikan. Sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank. *rez

Komentar