nusabali

Final, Pemilu Digelar pada 14 Februari 2024

Pilkada Serentak 27 November 2024

  • www.nusabali.com-final-pemilu-digelar-pada-14-februari-2024

DENPASAR, NusaBali
Jadwal Pemilu 2024 akhirnya disepakati 14 Februari 2024, bertepatan dengan Valentine Day.

Sedangkan Pilkada serentak diputuskan berlangsung 27 November 2024. Kesepakatan jadwal Pemilu (Pilpres dan Pileg) 14 Februari 2024 tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, dan Bawaslu RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kemarin dihadiri langsung Mengadri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024," ujar Doli Kurnia saat membaca keputusan rapat kemarin.

Sedangkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan jadwal Pemilu 14 Februari 2024 itu berdasarkan pertimbangan yang matang. Tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan 14 Februari 2024. Jadi, 14 Februari 2024 ini hari Rabu. Dan, hari Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun. Tangga; 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," jelas Ilham dikutip detikcom.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal Pemilu 14 Februari 2024. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada serentak, yang akan diselenggarakan 27 November 2024.

"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari 2024, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pemilu Pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga, masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi tarung putaran kedua, misalnya," tegas Tito.

Jadwal Pemilu 14 Februari 2024 (yang jatuh pas saat Valenite Day) ini merupakan usulan alternatif dari KPU RI. Usulan itu dikirim KPU RI ke DPR, 19 Januari 2022 lalu. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, mengatakan dalam surat tersebut pihaknya menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," tandas Pramono.

Paparan senada juga disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin. Dewa Lidartawan menyebutkan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 adalah usulan dari bawah sejak lama.

"Jadwal Pemilu 14 Februari 2024 merupakan usulan dari kawan-kawan KPU di bawah, jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, supaya dilaksanakan tepat saat perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine Day). Akhirnya, akhirnya rapat bersama pemerintah dan DPR RI hari ini (kemarin) memutuskan Pemilu digelar 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024," ujar Lidartawan.

Lidartawan menyebutkan, keputusan jadwal Pemilu 14 Februari 2024 ini tentunya akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Nanti kami tetap menunggu PKPU," ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Sementara, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya pernah menyampaikan usulan jadwal Pemilu 15 Mei 2024. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan jadwal Pemilu 14 Februari 2024.

Selain sepakati jadwal Pemilu 14 Februari 2024, Komisi II DPR RI juga menyetujui Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Keputusan ini juga disepakati oleh pemerintah, KPU RI, dan Bawaslu RI.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024," tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat di Senayan kemarin.

Terkait tahapan Pemilu, Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut ke depan. Pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah dan KPU RI. "Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu," papar politisi Golkar ini.

Sementara itu, meski telah disepakati jadwal Pemilu 14 Februari 2024, namun masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU, termasuk terkait lamanya masa kampanye. Dalam rapat kerja bersama kemarin, KPU RI usulkan masa kampanye selama 120 hari, mulai 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menilai usulan masa kampanye 120 hari yang diajukan KPU RI itu terlalu lama. Tito Karnavian mengatakan masa kampanye cukup 3 bulan saja atau 90 hari. "Kemudian mengenai masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 120 hari, kami berpendapat maksimal 90 hari atau 3 bulan sudah cukup," tandas Tito.

"(Dengan masa kampanye 90 hari) Masyarakat juga tidak lama terbelah. Kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosial media, kami kira ini waktunya cukup," lanjut mantan Kapolri ini. *nat

Komentar