12 Puskesmas di Bangli Dijadikan BLUD
Naik status jadi BLUD agar Puskesmas dapat melakukan tata kelola secara mandiri.
BANGLI, NusaBali
Puskesmas di masing-masing kecamatan di Kabupaten Bangli dirancang naik status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ada 12 Puskesmas di Bangli yang statusnya akan menjadi BLUD. Puskesmas saat ini sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan (Diskes).
Sekretaris Dinas Kesehatan Bangli, dr AA Dwi Wulantari, mengungkapkan Puskesmas jadi BLUD bermanfaat untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih bermutu dan berkualitas. Pengelolaan keuangan lebih fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat. “Dinaikkan statusnya menjadi BLUD agar Puskesmas dapat melakukan tata kelola secara mandiri,” jelas dr Dwi Wulantari, Selasa (25/1).
Puskesmas yang dijadikan BLUD yakni Puskesmas Bangli, Puskesmas Bangli Utara, Puskesmas Susut I, Puskemas Susut II, Puskesmas Tembuku I, Puskesmas Tembuku II, Puskesmas Kintamani I, Puskesmas Kintamani II, Puskesmas Kintamani III, Puskesmas Kintamani IV, Puskesmas Kintamani V, dan Puskesmas Kintamani VI. “Seluruh Puskesmas di Bangli diusulkan naik status jadi BLUD,” jelas dr Dwi Wulantari.
Saat ini sudah melalukan proses penilaian untuk bisa naik status. Penilaian diketuai langsung Sekda Bangli. “Penilaian berlangsung satu hingga dua bulan. Saat ini masih proses penetapan di Bagian Hukum,” ujar dr Dwi Wulantari. Syarat naik status jadi BLUD yakni harus memenuhi dokumen renstra, tata kelola, SPM (standar pelayanan minimal), dan laporan keuangan sesuai Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD. *esa
Sekretaris Dinas Kesehatan Bangli, dr AA Dwi Wulantari, mengungkapkan Puskesmas jadi BLUD bermanfaat untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih bermutu dan berkualitas. Pengelolaan keuangan lebih fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat. “Dinaikkan statusnya menjadi BLUD agar Puskesmas dapat melakukan tata kelola secara mandiri,” jelas dr Dwi Wulantari, Selasa (25/1).
Puskesmas yang dijadikan BLUD yakni Puskesmas Bangli, Puskesmas Bangli Utara, Puskesmas Susut I, Puskemas Susut II, Puskesmas Tembuku I, Puskesmas Tembuku II, Puskesmas Kintamani I, Puskesmas Kintamani II, Puskesmas Kintamani III, Puskesmas Kintamani IV, Puskesmas Kintamani V, dan Puskesmas Kintamani VI. “Seluruh Puskesmas di Bangli diusulkan naik status jadi BLUD,” jelas dr Dwi Wulantari.
Saat ini sudah melalukan proses penilaian untuk bisa naik status. Penilaian diketuai langsung Sekda Bangli. “Penilaian berlangsung satu hingga dua bulan. Saat ini masih proses penetapan di Bagian Hukum,” ujar dr Dwi Wulantari. Syarat naik status jadi BLUD yakni harus memenuhi dokumen renstra, tata kelola, SPM (standar pelayanan minimal), dan laporan keuangan sesuai Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD. *esa
1
Komentar