24 Pelanggar Terjaring Razia Masker, 6 Orang Didenda
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar terus gencarkan pelaksanaan sidak masker.
Sidak masker ini menyasar beberapa lokasi dengan tingkat mobilitas penduduknya yang padat. Pada sidak yang digelar, Selasa (25/1) di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan petugas menjaring 24 orang pelanggar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini terjaring 24 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang didenda masing-masing Rp 100.000. Sementara sisanya 18 orang hanya diberikan sanksi administrasi.
Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” ungkapnya.
Dia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. *mis
Komentar