Pasangan Kekasih Bule Pembunuh Polisi Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara
Berbeda dengan terdakwa David yang santai, kekasihnya Sara langsung menangis saat mendengar tuntutan yang tinggi dari majelis hakim.
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa, yaitu David James Taylor,34 dan Sara Connor,46 (terdakwa dalam berkas terpisah) sama-sama dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (21/2). Dalam tuntutan, David asal Inggris dan Sara asal Australia ini terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas.
Dalam sidang yang digelar terpisah mulai pukul 16.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Jayalantara dkk menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati’. Atas perbuatannya, JPU menjerat David dan Sara dengan dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Sebelum masuk ke tuntutan, JPU membacakan hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain korban Aipda I Wayan Sudarsa dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan.
JPU lalu membacakan tuntutan untuk terdakwa David yang disidang pertama dengan majelis hakim pimpinan Dr Yanto SH MH. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa David James Taylor dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” tegas Agung. Tuntutan yang sama, yaitu 8 tahun penjara juga dibacakan untuk terdakwa Sara yang disidang dengan majelis hakim pimpinan Made Pasek.
Bahkan Sara langsung menangis saat mendengar tuntutan yang tinggi dari majelis hakim. Usai sidang, David yang didampingi kuasa hukumnya, Haposan Sihombing nampak santai dan tanpa beban. Haposan menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Hal yang sama dinyatakan Sara yang didampingi kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa membunuh Wayan Sudarsa di Depan Hotel Pullman Legian, Jalan Pantai Kuta, Badung, pada 17 Agustus 2016 Pukul 03.45 Wita. David dan Sara mengeroyok korban hingga tewas diduga berawal kecurigaan pasca hilangnya tas milik Sara. * rez
Dalam sidang yang digelar terpisah mulai pukul 16.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Jayalantara dkk menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati’. Atas perbuatannya, JPU menjerat David dan Sara dengan dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Sebelum masuk ke tuntutan, JPU membacakan hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain korban Aipda I Wayan Sudarsa dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan.
JPU lalu membacakan tuntutan untuk terdakwa David yang disidang pertama dengan majelis hakim pimpinan Dr Yanto SH MH. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa David James Taylor dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” tegas Agung. Tuntutan yang sama, yaitu 8 tahun penjara juga dibacakan untuk terdakwa Sara yang disidang dengan majelis hakim pimpinan Made Pasek.
Bahkan Sara langsung menangis saat mendengar tuntutan yang tinggi dari majelis hakim. Usai sidang, David yang didampingi kuasa hukumnya, Haposan Sihombing nampak santai dan tanpa beban. Haposan menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Hal yang sama dinyatakan Sara yang didampingi kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa membunuh Wayan Sudarsa di Depan Hotel Pullman Legian, Jalan Pantai Kuta, Badung, pada 17 Agustus 2016 Pukul 03.45 Wita. David dan Sara mengeroyok korban hingga tewas diduga berawal kecurigaan pasca hilangnya tas milik Sara. * rez
Komentar