Pemkot Denpasar Tunggu Kebijakan Pusat
Soal Pegawai Honorer Dihapus Tahun 2023 Nanti
DENPASAR, NusaBali
Tahun 2023 mendatang, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer termasuk pegawai kontrak.
Terkait ini Pemkot Denpasar melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Wayan Sudiana menyatakan akan mengikuti keputusan pusat, namun hingga kini belum ada surat resmi terkait kebijakan ini.
Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. Tjahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (security) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji. Tjahjo menjelaskan, perekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.
Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Kepala BKPSDM Kota Denpasar, Wayan Sudiana mengaku akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima ketentuan atau petunjuk teknis tentang hal tersebut. “Nanti kami akan ikuti saja ketentuan dan peraturannya seperti apa. Saat ini kami sifatnya masih menunggu aturannya seperti apa,” kata Sudiana saat dihubungi, Rabu (26/1).
Sudiana mengatakan saat ini pihaknya baru mendengar rencana penghapusan tenaga honorer ini dari media massa. Akan tetapi, menurut Sudiana, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN hanya dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudiana menambahkan selama ini pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Denpasar dilakukan oleh masing-masing OPD lewat pengadaan barang dan jasa. “Untuk jumlah pegawai kontrak di Kota Denpasar kami kurang tahu karena pengangkatannya dilakukan di masing-masing OPD lewat pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya. Sementara itu dari pembahasan di DPRD Kota Denpasar beberapa waktu lalu sempat ada yang mempertanyakan tentang jumlah pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar. Dimana disebutkan jumlahnya kurang lebih 8.000-an orang. *mis
Komentar