Lupa Bawa Masker Jadi Alasan Klasik Pelanggar Prokes
Sidak di Sanur, Tim Yustisi Jaring 10 Pelanggar
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali tertibkan 10 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat gelar sidak Prokes PPKM Level 2 di Jalan Danau Buyan, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (26/1).
Mereka yang terjaring mengaku lupa memakai masker dengan berbagai alasan, salah satunya karena bepergian jarak pendek.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 10 orang yang melanggar, sebanyak 8 orang diberikan sanksi pembinaan dan 2 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker. Sanksi pembinaan, seperti disuruh push up di tempat.
Menurut Sudarsana, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. "Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar," tegasnya.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaran masih banyak, baik itu sengaja atau pun tidak. Penegakan aturan melalui sidak Prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka Tim Yustisi akan memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya. *mis
Komentar