Belum Dapat Stok Baru, Harga Migor di Pasar Tradisional Masih Tinggi
NEGARA, NusaBali
Kebijakan pemerintah pusat untuk menetapkan satu harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter, ternyata belum berlaku di pasar tradisional di Kabupaten Jembrana.
Sejumlah pedagang di pasar tradisional ditemukan masih menjual minyak goreng (migor) dengan harga lama dengan kisaran Rp 20.000 per liter. Pedagang terpaksa menerapkan harga lama karena belum tersentuh distribusi minyak goreng dengan harga yang baru.
Kondisi tersebut terungkap saat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana bersama Polres Jembrana melaksanakan monitoring minyak goreng di Pasar Umum Negara, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Rabu (26/1). Monitoring itu dilaksanakan menyusul adanya Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait standar harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter yang dikeluarkan pada 19 Januari 2022 lalu. Namun dalam waktu sepekan pasca dikeluarkannya SE itu, harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi sesuai dengan harga yang lama. Sebaliknya di toko modern ataupun swalayan diketahui sudah menerapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Beberapa pedagang di Pasar Umum Negara, mengatakan minyak goreng yang dijual dengan harga lama itu, merupakan minyak goreng yang mereka beli dengan harga lama. Dalam beberapa hari terakhir ini, diketahui ada beberapa distributor minyak goreng yang menarik produk mereka dengan alasan penyesuaian harga. Namun hingga kemarin, mereka belum ada mendapatkan minyak goreng dengan harga yang baru.
“Ya karena masih stok lama, jualnya harga lama. Kami dengar kalau harga minyak goreng serempak Rp 14.000 per liter. Tetapi karena dari perusahaan belum ada mensuplai minyak goreng sesuai harga yang baru, jadi kami tetap jual dengan harga lama,” kata pedagang di Pasar Umum Negara, Ni Made Yuliani.
Yuliani mengatakan, sebenarnya pedagang di pasar juga sudah menunggu distribusi minyak goreng sesuai harga yang baru. Apalagi di pasar modern atau swalayan, diketahui sudah lebih dulu menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter. Hal itu membaut pembeli minyak goreng di pasar lebih sepi. Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, sesuai SE dari Kemendag yang dikeluarkan per tanggal 19 Januari 2022 lalu, pihak distributor diberikan batas waktu selama 17 hari untuk menyesuaikan harga minyak goreng di pasar sejak dikeluarkannya SE tersebut. Artinya hingga 26 Januari, masih ada waktu sekitar 10 hari untuk penyesuaian harga minyak goreng di Pasar Umum Negara.
“Ada batas waktu 17 hari. Jadi kalau dihitung dari tanggal 19 Januari sampai sekarang 26 Januari, baru tujuh hari. Jadi masih ada waktu lagi 10 hari ke depan agar para distributor menyesuaikan harga minyak goreng di pasar,” ucap Agus Adinata yang juga memimpin monitoring .
Menurut Agus Adinata, khusus toko modern maupun swalayan di Jembrana, diketahui sudah lebih dulu memberlakukan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Bahkan satu harga minyak goreng di toko modern di Jembrana, terpantau sudah mulai diberlakukan sejak 20 Januari atau hanya berselang sehari pasca keluarganya SE dari Kemendag. *ode
1
Komentar