nusabali

Bali Dapat 35 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

  • www.nusabali.com-bali-dapat-35-ribu-ton-pupuk-bersubsidi

DPKP minta agar para kelompok tani memanfaatkan bantuan pupuk subsidi tersebut

DENPASAR,NusaBali
Bali mendapat kuota  35 ribu atau tepatnya 35.685 ton pupuk urea bersubsidi untuk musim tanam tahun 2022. Bantuan itu untuk cukupan luas lahan 70 ribu hektare untuk seluruh kabupaten/kota di Bali.  Dari 70 ribu hektare tersebut, ditargetkan mampu memproduksi 850 ribu ton gabah kering panen (KGKP).

Rincian alokasi pupuk bersubsidi proporsional dengan areal lahan tanam yang ada di kabupaten/kota. Kabupaten Buleleng mendapatkan 5.800 ton, Jembrana 2.460 ton, Tabanan 7.100 ton,  Badung 4.625 ton, Denpasar  920 ton, Gianyar 5.900 ton. Kemudian Bangli  2.700 ton, Klungkung  2.080 ton serta Karangasem 4.100 ton.

Selain urea, juga ada jenis- jenis pupuk lain.  Diantaranya  pupuk SP-36, sebanyak 820 ton, ZA 1.897 ton, NPK 23.420 ton dan pupuk organik 8.947 ton serta  organik  cair 40 liter.

Pupuk-pupuk  selain urea juga mendapatkan subsidi dari  Pemerintah. Dari subsidi tersebut harga perkilo gram  ditetapkan pupuk Urea  Rp 2.250 kilogram, pupuk NPK  Rp 2.300, SP-36  Rp 2.400 perkilogram, ZA Rp 1.700 perkilogram, pupuk organik  Rp 800 perkilogram.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Bali I Nyoman Suastika menjelaskan alokasi subsidi berasal dari Pusat, yakni Kementerian Pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 41/2021, yang mengatur tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi pada sektor pertanian.  

Di Provinsi Bali tindak lanjut dari Peraturan Menteri tersebut adalah SK Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan No B.33521/01945/TPH- Distan Pangan, terkait alokasi dan harga eceran tertinggi pupukbersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Bali pada tahun anggaran 2022.

“Kita sudah bersurat kepada sembilan kabupaten kota agar alokasi penetapan harga  pupuk bersubsidi bisa ditindaklanjuti,”  jelas Suastika.

Jangan sampai kata Suastika, keberadaan pupuk bersubsidi tidak termanfaatkan.“Kita harapkan petani melalui kelompok tani yakni subak benar- benar memanfaatkan pupuk bersubsidi ini,” ujanya.

Sebelumnya pengalokasian pupuk tersebut jelas Suastika,  berdasarkan Rencana Kebutuhan Definitif Kelompok (RDKK) masing- masing subak, yang sudah disusun pada Juni 2021 lalu.

Dari RDKK itu diperoleh porsi alokasi yang proporsional untuk kabupaten/kota di Bali. “Pengalokasian pupuk dalam rangka menyambut musim tanam  2022 ini,” kata Suastika.

Dia berharap  petani melakukan pola tanam sedemikian rupa, agar bisa memanfaatkan pupuk subsidi secara tepat. Salah satunya dengan mengatur pola tanam.

Untuk diketahui harga pupuk non subsidi lumayan tinggi. Suastika menggeber untuk pupuk urea  Rp 355.000 per 50 kilogram. Pupuk SP-36, Rp 350.000 per 50 kilogram. ZA  Rp 295.000 per 50 kilogram, NPK . *k17

Komentar