Walhi Bali Buka Posko Pengaduan Proyek Omnibus Law
DENPASAR, NusaBali.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak proyek Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) bertempat di sekretariat Walhi Bali Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar.
Posko pengaduan masyarakat ini dibuka pada Rabu (26/1/2022) diperuntukkan bagi siapa saja masyarakat yang merasa terdampak dengan proyek Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk proyek tol Gilimanuk-Mengwi.
Dikatakan Walhi Bali, proyek tol Gilimanuk-Mengwi merupakan salah satu proyek yang dibuat dan diakomodir dengan menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Hal tersebut bisa dilihat pada Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, huruf A tentang Sektor Jalan dan Jembatan, Nomor 53.
Walhi Bali sempat mengikuti konsultasi publik KA ANDAL pembahasan proyek tol Gilimanuk-Mengwi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada 21 April 2021 lalu.
“Dalam forum tersebut Walhi Bali menyatakan agar pembahasan proyek tersebut dihentikan,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, Rabu (26/1/2022) .
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 25 November 2021, dalam amar putusannya meminta untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hal ini pada intinya memerintahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” kata Untung Pratama.
Sementara itu, I Wayan Adi Sumiarta, dari Komite Kerja Advokasi (Kekal) Bali menambahkan dengan adanya hal tersebut maka seharusnya pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali menghormati putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal putusan MK tersebut.
“Apabila Gubernur Bali masih ngotot melanjutkan proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi maka patut diduga Gubernur Bali telah melawan putusan MK dan ini menjadi preseden yang buruk dan menunjukkan Gubernur Bali tidak taat hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anak Agung Gede Surya Sentana dari Organ Gerakan Mahasiswa Frontier Bali mengatakan bahwa nantinya siapapun masyarakat yang terdampak dan merasa dirugikan dengan adanya proyek tol Gilimanuk-Mengwi bisa melaporkan ke Posko Pengaduan Walhi Bali dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
Pembukaan posko pengaduan, kata dia, dirasa perlu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar nantinya berani memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya yang digusur akibat proyek Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Posko ini kami buka agar masyarakat berani memperjuangkan hak lingkungan hidup akibat proyek Omnibus Law," tegasnya.
Komentar