Dinas Dagperinkop UKM Sidak Harga Minyak Goreng
SINGARAJA, NusaBali
Pasca kebijakan penurunan harga minyak goreng, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko retail modern dan pasar tradisional.
Hasilnya, minyak goreng sudah dijual sesuai dengan aturan pemerintah. Untuk menjaga stok, pembelian pun dibatasi maksimal dua liter Kepala Dinas Dagperinkop UKM, Dewa Made Sudiarta dikonfirmasi Kamis (27/1) mengatakan, sidak terakhir dilakukan pada Rabu (26/1) lalu. Pemantauan harga minyak goreng tersebut dilakukan bersama Bidang Pengembangan Perdagangan dan Bidang Sarana dan Tertib Niaga beserta Unsur Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng.
"Hasilnya, untuk ritel-ritel modern berjejaring sudah menerapkan harga Rp 14.000 per liter minyak goreng kemasan dalam berbagai merek,sesuai Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Pembeliannya masih dibatasi maksimal dua liter untuk setiap pembeli guna menjaga keseimbangan stok minyak goreng," ujar Dewa Sudiarta.
Kata Dewa Sudiarta, untuk pasar rakyat atau tradisional, ritel modern lokal juga sudah menerapkan harga Rp 14.000 per liter minyak goreng dalam kemasan dalam berbagai merek. Khusus untuk minyak goreng stok sebelumnya sedang dalam proses penurunan harga dengan distributor sehingga dapat dijual kembali dengan harga sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Dewa Sudiarta, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dalam jumah yang cukup dan keterjangkuan harga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hingga kemarin, stok minyak goreng dalam berbagai kemasan tersedia sejumlah 145.149 liter. Stok tersebut dinilai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumen sampai dengan minggu depan.
"Untuk itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak panic buying (panik belanja), agar membeli tidak berlebihan sesuai kebutuhan," tegas Dewa Sudiarta. *mz
1
Komentar