nusabali

Dewan Pertanyakan Pengambilalihan Restribusi Perusda

  • www.nusabali.com-dewan-pertanyakan-pengambilalihan-restribusi-perusda

Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa pertanyakan tindaklanjut pengambilalihan pengelolaan retribusi pasar serta parkir dari Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana  ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

NEGARA, NusaBali
Pasalnya, hingga awal tahun ini pengambilalihan retribusi untuk memandirikan Perusda Jembrana ini tak kunjung teralisasi.

Sugiasa mengatakan, pengambilalihan retribusi pasar dan retribusi parkir ke OPD merupakan masukan lama. Kebijakan tersebut untuk memandirikan Perusda Jembrana agar inovatif mencari sumber pemasukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan sebatas sebagai tukang pungut karcis pasar dan karcis parkir. “Perusda mestinya buat perusahaan. Mungkin buat bengkel, tambal ban, toko, atau semacamnya. Kalau hanya menjadi tukung pungut, ubah saja namanya jadi tukang pungut daerah atau Tupuda, jangan Perusda,” sindir Sugiasa, Selasa (21/2).

Sugiasa berusaha mendorong pengembalian pengelolaan retribusi pasar ke Dinas Perdagangan dan parkir ke Dinas Perhubungan. “Tetapi sampai sekarang tidak terealisasi, entah terbang kemana kesepakatan itu. Padahal Sidang Paripurna Isitimewa adalah sidang tertinggi. Memang tidak ada sanksi kalau tidak ditindaklanjuti, tetapi secara moral dan secara etika, berarti tidak mau menerima saran terbaik,” keluhnya.

Sementara Direktur Perusda Jembrana, Gusti Kade Kusumawijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembahasan pengambilalihan retribusi pasar dan parkir tersebut. Menurutnya, OPD terkait belum siap melakukan pengelolaan sendiri karena banyak yang harus diperhitungkan, seperti tenaga kerja dan lainnya. Pihaknya sempat melapor ke Bupati Jembrana, yang intinya tetap meminta Perusda agar mandiri.

Berkenaan sorotan DPRD Jembrana, Kusumawijaya mengaku telah berusaha berinovasi dengan merancang pembangunan 8 unit usaha yang dimohonkan untuk mendapat persetujuan Pemkab. Tetapi untuk merealisasikan usaha dengan sokongan modal dari Pemkab Jembrana itu masih terganjal kasus penyertaan modal sebelumnya. Seperti pabrik kompos maupun lainnya di Perusda Jembrana. “Dari hasil konsultasi, masalah yang sebelumnya harus diselesaikan. Karena untuk penyertaan modal harus ada Perda,” terang Kusumawijaya. * ode

Komentar