Langgar Prokes, 18 Orang Disanksi Tim Yustisi
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak 18 orang yang salah menggunakan masker dan tanpa menggunakan masker saat razia di Jalan Sidakarya, Banjar Tengah, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (28/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 18 orang yang melanggar itu, 17 orang diberikan pembinaan dan 1 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penularan Covid-19. Dalam menekan penularan Covid-19 Sudarsana mengaku akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, akan didenda di tempat. Untuk memberikan efek jera, pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
"Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelasnya. Sudarsana menegaskan akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. *mis
1
Komentar