nusabali

Kader Gerindra Klungkung Polisikan Edy Mulyadi

  • www.nusabali.com-kader-gerindra-klungkung-polisikan-edy-mulyadi

Tindakan terlapor dinilai telah membuat kericuhan di masyarakat karena bermuatan ujaran kebencian, berita bohong, dan pencemaran nama baik.

SEMARAPURA, NusaBali

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut macan mengeong ditujukan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto membuat geram sejumlah pentolan Gerindra Klungkung dan loyalis Prabowo Subianto.

Para kader, simpatisan, dan loyalis Prabowo akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan Edy Mulyadi ke Mapolres Klungkung, Sabtu (29/1) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaporan ini dilakukan oleh loyalis Prabowo, I Komang Suparta, diikuti sepuluh kader Gerindra Klungkung didampingi Ketua DPC Gerindra I Wayan Baru, Sekretaris I Nengah Mudiana, Bendahara I Wayan Widiana, beserta tim advokasi DPC Gerindra Klungkung.

Suparta menyebutkan pernyataan macan mengeong yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sangat tidak pantas. Secara lengkap pernyataan Edy Mulyadi di video yang banyak dibagikan di sosial media dan YouTube tersebut telah menyulut kegeraman kader Gerindra Klungkung.

“Kami tidak terima terhadap pernyataan Edy Mulyadi yang termuat di sebuah channel YouTube, yang telah melecehkan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan RI,” kata Suparta, simpatisan Gerindra Klungkung sejak tahun 2012.

Tindakan terlapor, menurut Suparta, telah membuat kericuhan di masyarakat karena bermuatan ujaran kebencian, berita bohong, dan pencemaran nama baik. Bahkan, pernyataan Edy Mulyadi di YouTube tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan, memecah belah persatuan, dan dapat memicu kericuhan antarkelompok dan golongan.

Ketua DPC Gerindra Klungkung I Wayan Baru menyampaikan keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum murni inisiatif kader, tanpa adanya arahan dari Prabowo. “Kami tidak terima dengan pernyataan dari Edy Mulyadi yang membuat kader dan simpatisan kami di bawah merasa keberatan dan mengecam dengan keras perbuatan tersebut,” tegas Wayan Baru.

Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana menyampaikan laporan tersebut merupakan inisiatif simpatisan Partai Gerindra yang meminta pihaknya sebagai kader Partai Gerindra Klungkung untuk memfasilitasi laporan tersebut. “Begitu didatangi masyarakat simpatisan yang berkeinginan melakukan pelaporan, kami langsung memfasilitasi dengan menyiapkan pengacara dan langsung mendampingi dalam melakukan pelaporan,” ujar Mudiana.

Selanjutnya Bendahara DPC Gerindra Klungkung I Wayan Widiana berharap agar laporan pengaduan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti. Hal itu agar tindakan tidak terpuji yang dilakukan Edy Mulyadi tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Kami meminta tegas polisi memproses secara hukum apa yang dilakukan Edi Mulyadi, karena membuat suasana tidak kondusif dan dapat menimbulkan kegaduhan,” kata Widiana.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut dilakukan di SPKT Polres Klungkung, dilayani langsung Kanit SPKT II Aiptu I Nengah Subrata. Selanjutnya laporan itu dilanjutkan ke Satreskrim Polres Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan berita acara lebih lanjut oleh Briptu I Komang Edi Andika sebagai penyidik pembantu Satreskrim Polres Klungkung. *wan

Komentar