Tim Gagalkan Penyelundupan Kayu Hutan
Barang bukti termasuk sopir truk itu masih diamankan di Polsek Melaya
NEGARA, NusaBali
Aksi penyelundupan kayu yang diduga hasil illegal logging (pembalakan liar) di hutan Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, berhasil digagalkan tim gabungan, Sabtu (29/1) sore. Petugas mengamankan seorang sopir truk berikut kendaraannya dan sejumlah kayu jenis Sonokeling.
Dari informasi Minggu (30/1), pengungkapan kasus itu berawal dari adanya warga yang sempat melihat aktivitas pengangkutan sejumlah kayu jenis sonokeling dari Hutan Sarikuning pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Kayu hutan yang sempat diangkut menggunakan sepeda motor itu, terlihat dikumpulkan dan dinaikan ke sebuah truk warna merah di luar hutan.
Adanya kejadian itu pun langsung dilaporkan warga kepada pihak Polsek Melaya serta petugas UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Dinas Kehutanan Bali. Warga yang bersangkutan juga berkoordinasi dengan pihak desa adat setempat. Setelah menerima laporan itu, petugas gabungan dari unsur KPH Bali Barat, pecalang beserta anggota dari Polsek dan Koranmil Melaya, bersama-sama berangkat bersama pelapor menuju lokasi sesuai informasi dimaksud.
Setelah dalam perjalanan sekitar 15 menit menuju lokasi, terlihat kayu sudah selesai dinaikkan ke truk dan truk baru keluar ke jalan desa dengan jarak sekitar 100 seratus meter dari lokasi tempat menaikkan kayu. Kemudian truk warna merah itu langsung dihadang petugas dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan muatan pada bak kendaraan truk nopol DK 9357 WL yang dikendarai Sodikin, dari Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya itu, ditemukan sejumlah kayu jenis sonokeling. Setelah ditanyakan mengenai dokumen asal usul kayu tersebut, sopir yang bersangkutan pun mengaku tidak memiliki dokumen kayu-kayu yang diangkutnya itu. Kemudian sopir termasuk barang bukti kendaraan truk dan kayu yang diduga hasil illegal looging itu pun diamankan ke Polsek Melaya.
Kepala UPTD KPH Bali Barat Dinas Kehutanan Bali Agus Sugianto, Minggu kemarin, membenarkan adanya penggalan aksi penyelundupan kayu di wilayah Sarikuning itu. Menurutnya, untuk barang bukti termasuk sopir truk itu masih diamankan di Polsek Melaya. "Ya kita amankan bersama-sama berkat adanya informasi masyarakat. Sekarang kasus itu masih didalami pihak Polsek Melaya," ujarnya.
Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon, saat dikonfirmasi terpisah Minggu kemarin, mengaku masih mendalami kasus dugaan illegal logging tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk yang kedapatan membawa kayu sonokeling itu, tidak memiliki dokumen yang sah terkait kayu-kayu yang diangkutnya itu. "Kasusnya masih kami dalami. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk sopir truk yang ditemukan mengangkut kayu selundupan. Memang dari informasi sementara, ada diduga kayu itu hasil illegal looging dari hutan daerah Sarikuning" ujar Kompol Katon. *ode
Dari informasi Minggu (30/1), pengungkapan kasus itu berawal dari adanya warga yang sempat melihat aktivitas pengangkutan sejumlah kayu jenis sonokeling dari Hutan Sarikuning pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Kayu hutan yang sempat diangkut menggunakan sepeda motor itu, terlihat dikumpulkan dan dinaikan ke sebuah truk warna merah di luar hutan.
Adanya kejadian itu pun langsung dilaporkan warga kepada pihak Polsek Melaya serta petugas UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Dinas Kehutanan Bali. Warga yang bersangkutan juga berkoordinasi dengan pihak desa adat setempat. Setelah menerima laporan itu, petugas gabungan dari unsur KPH Bali Barat, pecalang beserta anggota dari Polsek dan Koranmil Melaya, bersama-sama berangkat bersama pelapor menuju lokasi sesuai informasi dimaksud.
Setelah dalam perjalanan sekitar 15 menit menuju lokasi, terlihat kayu sudah selesai dinaikkan ke truk dan truk baru keluar ke jalan desa dengan jarak sekitar 100 seratus meter dari lokasi tempat menaikkan kayu. Kemudian truk warna merah itu langsung dihadang petugas dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan muatan pada bak kendaraan truk nopol DK 9357 WL yang dikendarai Sodikin, dari Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya itu, ditemukan sejumlah kayu jenis sonokeling. Setelah ditanyakan mengenai dokumen asal usul kayu tersebut, sopir yang bersangkutan pun mengaku tidak memiliki dokumen kayu-kayu yang diangkutnya itu. Kemudian sopir termasuk barang bukti kendaraan truk dan kayu yang diduga hasil illegal looging itu pun diamankan ke Polsek Melaya.
Kepala UPTD KPH Bali Barat Dinas Kehutanan Bali Agus Sugianto, Minggu kemarin, membenarkan adanya penggalan aksi penyelundupan kayu di wilayah Sarikuning itu. Menurutnya, untuk barang bukti termasuk sopir truk itu masih diamankan di Polsek Melaya. "Ya kita amankan bersama-sama berkat adanya informasi masyarakat. Sekarang kasus itu masih didalami pihak Polsek Melaya," ujarnya.
Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon, saat dikonfirmasi terpisah Minggu kemarin, mengaku masih mendalami kasus dugaan illegal logging tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk yang kedapatan membawa kayu sonokeling itu, tidak memiliki dokumen yang sah terkait kayu-kayu yang diangkutnya itu. "Kasusnya masih kami dalami. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk sopir truk yang ditemukan mengangkut kayu selundupan. Memang dari informasi sementara, ada diduga kayu itu hasil illegal looging dari hutan daerah Sarikuning" ujar Kompol Katon. *ode
Komentar