Jasa Raharja Cabang Bali Serahkan Dana Santunan Korban Lakalantas Kurang dari 24 Jam
DENPASAR, NusaBali.com – Kabar duka menimpa Banjar
Kwanji Kelod Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Salah satu
warganya mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang Jalan Gatot Subroto
Barat - Jalan Gunung Catur, Padangsambian Kaja, Denpasar, pada Senin
(31/1/2022) malam.
I Made Leo Rudiarta, 25, yang mengendarai Honda Scoopy Nopol DK 5513 ACZ mengalami lakalantas dengan mobil pick up nopol DK 8053 IM. Pada kejadian yang berlangsung pukul 23.30 Wita tersebut,
Made Leo tewas di tempat lantaran mengalami luka berat. Sedangkan rekannya yang satu sepeda motor, pingsan. Sementara tiga orang lainnya yang berada di dalam mobil pick up mengalami luka-luka akibat pecahan kaca.
Atas peristiwa merenggut korban jiwa ini PT Jasa Raharja Cabang Bali menyatakan duka mendalam dan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi kediaman keluarga korban I Made Leo Rudiarta di Sempidi pada Selasa (1/2/2022).
Meskipun tanggal 1 Februari 2022 bertepatan dengan hari libur nasional Imlek, namun petugas Jasa Raharja Cabang Bali Kadek Ardika, memilih langsung mendatangi rumah duka untuk membantu proses kelengkapan dokumen, karena korban terjamin sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Lalu Lintas jalan.
Dana santunan diserahterimakan kepada ahli waris yakni atas nama I Made Sudarta (ayah kandung) sebesar Rp 50 juta sebagaimana ketentuan dalam undang-undang. Alhasil kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Cabang Bali sudah menyerahkan dana tersebut.
Sementara itu Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri turut menyampaikan ucapan duka cita dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. “Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas dengan pola jemput bola dan Dana Santunan diterima utuh tanpa ada biaya apapun,” tegas Abubakar Aljufri.
1
Komentar