Penyidik Kejari Tabanan Sita Aset Pengawas LPD
Dugaan Korupsi LPD Sunantaya
TABANAN, Nusa Bali
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi LPD Desa Adat Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan yang telah menyeret mantan anggota DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja, dalam kapasitasnya selaku pengawas, sebagai tersangka.
Bahkan, penyidik Kejari Tabanan telah lakukan penyitaan aset tersangka Gede Wayan Sutarja, pengawas LPD yang notabene mantan Bendesa Adat Sunantaya, Senin (31/1) lalu. Aset tersangka Gede Wayan Sutarja yang disita Kejari Tabanan adalah bangunan rumah berlantai dua yang terletak di Perumahan Gria Multi Jadi kawasan Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Aset yang disita ini merupakan satu bangunan rumah, namun memiliki 2 sertifikat, masing-masing dengan 105 meter persegi dan 99 meter persegi.
Penyitaan aset tersangka Gede Wayan Sutarja tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana, didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom, Senin siang sekitar pukul 14.00 Wita. Penyidik kejaksaan langsung memasang plang dan garis penyitaan.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Putu Anom, mengungkapkan penyitaan aset berupa bangunan rumah ini sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Kemudian, ditindaklanjuti dengan eksekusi penyitaan, Senin siang.
Menurut IGP Anom, penyitaan aset dilakukan sebagai upaya tim penyidik untuk pengembalian kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di LPT Desa Adat Sunantaya. Paparan senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tabanan, IB Widnyana. Disebutkan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya.
“Rangkian penyitaan ini merupakan bagian dari merampungkan bekas perkara untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum guna dilakukan penelitian,” tandas IB Widnyana.
Widnyana menyebutkan, nilai dari aset teraangka Gede Wayan Sutarja yang disita ini masih akan dilakukan penghitungan dari tim appraisal (penilai independen). Dalam waktu dekat, tim penyidik kejaksaan akan menurunkan tim appraisal untuk menghitung nilai aset yang disita tersebut.
Menurut Widnyana, penghitungan nilai aset ini dilakukan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai perhitungan atau penjatuhan gati rugi. “Penyitaan aset tersangka (Gede Wayan Sutarja, Red) memang difokuskan terhadap dua sertifikat bangunan rumahnya tersebut. Belum ada aset lain yang disita,” papar Widnyana.
Selain Gede Wayan Sutarja, ada dua orang lagi yang terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Sunantaya. Mereka masing-masing Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta, dan Sekretaris LPD Ni Putu Eka Swandewi.
Gede Ketut Sukerta paling awal ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan, 23 Oktober 2019 lalu. Bahkan, Ketua LPD Sunantaya ini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2020 lalu. Terdakwa divonis hukuman 5,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta.
Sedangkan Pengawas LPD Desa Adat Sunantaya, Gede Wayan Sutarja, dan Sekretaris LPD Luh Putu Eka Swandewi baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tabanan, 9 Desember 2021. Namun, keduanya tidak ditahan.
Menurut Widnyana, untuk Putu Eka Swandewi, saat ini masih dilakukan penelusuran aset oleh tim intelijen Kejari Tabanan. Namun, sejauh ini belum ditemukan terkait aset yang diperoleh terangka dari hasil tindak pidana korupsi.
Widnyana menyebutkan, dari sisi perkara, kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Sunantaya dengan tersangka Gede Wayan Sutarja dan Putu Eka Swandewu pemberkasanya sudah hampir rampung. Pasca ditetapkan menjadi tersangka, keduanya sudah dilakukan pemeriksaan kembali secara terpisah, masing-masing 17 Januari 2022 dan 18 Januari 2022. “Sekarang kita tinggal melakukan kelengkapan berkas, sebelum nanti dilimpahkan ke penuntut umum,” terang Widnyana.
Sebelumnya, Kajari Tabanan Ni Made Herawati menyebutkan, penetapan eks Gede Wayan Sutarja (mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan 1999-2004, 2004-2009) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku pengawas LPD Desa Adat Suynantaya. Gede Wayan Sutarja (yang notabene mantan Bendesa Adat Sunantaya) dan Putu Eka Swandewi (Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya) ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperoleh alat bukti dan hasil ekspose tim penyidik Kejari Tabanan.
“Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah didapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, termasuk IGWS (Gede Wayan Sutarja) dalam kapasitasnya mantan Bendesa Adat Sunantaya,” terang Made Herawati saat mengumumkan status tersangka, beberapa waktu lalu.
Made Herawati memaparkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap LPD Desa Adat Sunantaya dari tahun 2007 hingga Oktober 2017, disimpulkan masing-masing tersangka menimbulkan kerugian dengan besaran berbeda. Tersangka Gede Wayan Sutarja diduga menimbukan kerugian sebesar Rp 1,64 miliar, sementara tersangka Putu Eka Swande-wi timbulkan kerugian Rp 226 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik kejaksaan juga menjeratkan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang yang sama. *des
Komentar