Disperindag Bali Awasi Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali mengawasi harga dan ketersediaan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
"Menindaklanjuti Permendag tersebut tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, kami bersama Bulog dan Satgas Pangan Bali melaksanakan pengawasan dan operasi pasar," kata Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta di Denpasar, Selasa (1/2). Pengawasan dan operasi pasar tersebut menyasar sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Kereneng dan Pasar Badung, Kota Denpasar, dimulai pada 1 Februari 2022, karena sesuai dengan Permendag 6/2022 yang juga diberlakukan mulai, Selasa kemarin.
"Kegiatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun ritel modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022," ujarnya. Di samping itu, pihaknya ingin mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.
"Sekaligus untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasar rakyat," ucap Jarta.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022. Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium. Harga minyak goreng curah per liter dipatok Rp11.500, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000.
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14.000 per liter. Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer. *ant
1
Komentar