Jaksa Geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan
DENPASAR, NusaBali
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar geledah Kantor LPD Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (31/1) pagi pukul 10.00 Wita.
Dari penggeledahan itu, diamankan dokumen-dokumen terkait dugaan penyelewengan dana nasabah yang ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, mengatakan penggeledahan Kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu di-lakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
“Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2020,” ujar Putu Eka Suyanta dalam rilisnya, Rabu (2/2).
Mantan Kasi Pidum Kejari Pontianak ini menyebutkan, penyidik Kejari Denpasar selanjutnya akan mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari Kantor LPD De-sa Adat Serangan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar sudah memeriksa prajuru adat dan panureksa (pe-ngawas) LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, bendahara dan bagian kredit LPD juga sudah diperiksa. “Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung BP-KP,” tandas Eka Suyantha.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Sera-ngan yang digelar Juli 2020. Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan.
Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Saat ini, LPD Desa Adat Serangan sudah tidak beroperasi, sejak ditutup pada Okto-ber 2020 lalu. Konon, cuma ada Rp 168.000 dari aset LPD Desa Adat Serangan se-nilai Rp 7,2 miliar. *rez
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, mengatakan penggeledahan Kantor LPD Desa Adat Serangan yang berlokasi di Jalan Tukad Penataran Serangan itu di-lakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/-Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Ke-jaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
“Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2020,” ujar Putu Eka Suyanta dalam rilisnya, Rabu (2/2).
Mantan Kasi Pidum Kejari Pontianak ini menyebutkan, penyidik Kejari Denpasar selanjutnya akan mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari Kantor LPD De-sa Adat Serangan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar sudah memeriksa prajuru adat dan panureksa (pe-ngawas) LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, bendahara dan bagian kredit LPD juga sudah diperiksa. “Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung BP-KP,” tandas Eka Suyantha.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Sera-ngan yang digelar Juli 2020. Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan.
Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Saat ini, LPD Desa Adat Serangan sudah tidak beroperasi, sejak ditutup pada Okto-ber 2020 lalu. Konon, cuma ada Rp 168.000 dari aset LPD Desa Adat Serangan se-nilai Rp 7,2 miliar. *rez
1
Komentar