637 Pasutri di Buleleng Cerai Tahun 2021
Pandemi Covid-19 ini telah membuat perekonomian lesu hingga memicu disharmoni dalam rumah tangga.
SINGARAJA, NusaBali
Selama tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, menerima 719 gugatan perkara perdata. Dari 719 perkara perdata tersebut, 637 di antaranya perkara perceraian pasutri (pasangan suami-istri). Sedangkan 82 perkara, jenis sengketa tanah, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perlawanan, harta bersama, dan lainnya.
Juru Bicara PN Singaraja Wawan Edi Prastiyo menjelaskan jumlah perkara perceraian pada tahun 2021 tersebut cenderung menurunan dibanding tahun 2020. "Sepanjang tahun 2021, ada 637 perkara perceraian. Angka tersebut menurun sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2020 yakni 707 perkara," jelas Wawan, dikonfirmasi Rabu (2/2) siang.
Wawan mengungkapkan, perkara perceraian yang ditangani PN Singaraja sejak 2017 tercacat meningkat hingga tahun 2019. Kemudian menurun hingga tahun 2021. "Perkara cerai tahun 2017 masuk 619, tahun 2018 masuk 688, tahun 2019 masuk 720, tahun 2020 masuk 707, tahun 2021 masuk 637," beber mantan Juru Bicara PN Gianyar ini.
Dijelaskan, perkara perceraian di Buleleng sebagian besar dipicu oleh masalah ekonomi. Sebab, seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini telah membuat perekonomian lesu hingga memicu disharmoni dalam rumah tangga. "Masalah ekonomi yang menyebabkan percekcokan secara terus menerus hingga akhirnya memutuskan berpisah," jelas Wawan.
Untuk perkara pidana, tahun 2021 ada 213 perkara yang disidangkan di PN Singaraja. Perkara pidana yang menonjol pada tahun 2021 di Buleleng adalah perkara pencurian yang mencapai 56 perkara. Sisanya, perkara narkotika 49 perkara, perjudian 14 perkara, pembunuhan 9 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 4 perkara, dan lainnya.
Khusus perkara pidana yang disidangkan di PN Singaraja yang cukup menonjol pada tahun 2021 lalu di antaranya, kasus pembunuhan dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh anak terhadap bapaknya, kasus pembunuhan saudara kandung, hingga pembunuan janda di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, hingga kasus pemalsuan surat putusan sidang yang dilakukan oknum pengacara. 7mzk
1
Komentar