Eksekusi Kantor Desa Penglatan Diserahkan Secara Sukarela
Perbekel Desa Pengelatan, Nyoman Budarsa terlihat sempat menitikkan air mata ketika menyerahkan kunci bangunan kantor desa.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Desa Penglatan, Kecamatan / Kabupaten Buleleng, secara sukarela menyerahkan lahan yang di atasnya terdapat bangunan kantor desa kepada pihak pemenang gugatan yakni Nyoman Supama ahli waris dari Nengah Koyan. Prosesi penyerahan ini dilakukan dalam eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (3/2) pagi.
Seperti yang diketahui, sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya terdapat bangunan Kantor Desa Penglatan, sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Dalam sidang di tingkat PN Singaraja, perkara ini dimenangkan oleh Nengah Koyan. Hingga akhirnya, Pemdes Penglatan melakukan upaya hukum lanjutan hingga Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu, tapi kandas.
Mahkamah Agung melalui Putusan No 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan selaku penggugat. Dalam putusan itu, MA menyatakan tanah seluas 3 are yang di atasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.
Dari pantauan di lapangan, kedua belah pihak sepakat sama-sama menghormati proses yang telah ditetapkan dengan menandatangani berita acara pemenuhan amar putusan. Perbekel Desa Penglatan, Nyoman Budarsa, kemudian menyerahkan kunci bangunan kantor desa kepada Nyoman Supama.
Ketua PN Singaraja Putu Gede Hariadi, yang memimpin langsung eksekusi mengatakan, dengan adanya eksekusi ini pihaknya berharap masalah ini sudah selesai. Selain itu pihaknya berharap tidak ada sesuatu yang terjadi ke depannya. Heriadi menekankan, proses eksekusi lahan kantor Desa Penglatan merupakan kemenangan hukum yang harus disepakati bersama.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Penglatan, atas kerendahan hati dengan menyerahkan secara sukarela. Kami berharap bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di Desa Penglatan ke depannya," harap Heriadi.
Sementara itu, pihak termohon eksekusi yang juga Perbekel Desa Pengelatan, Nyoman Budarsa terlihat sempat menitikkan air mata ketika menyerahkan kunci bangunan kantor desa. Perbekel Budarsa mengaku sempat bersedih lantaran aset desa yang dibangun oleh para pendahulu dan tokoh-tokoh di Desa Penglatan harus diserahkan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum yang telah berlaku. "Rasa sedih pasti ada. Karena itu bukan hasil karya kami, itu hasil dari pendahulu dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami sudah berjuang. Namun karena keputusan hukum sudah menetapkan kami sudah kalah, itu kami harus hormati. Wajib hukumnya kami hormati," kata Budarsa.
Budarsa menyampaikan, pasca eksekusi lahan yang di atasnya terdapat bangunan kantor desa, saat ini pelayanan masyarakat desa harus dipindah untuk sementara di Pasar Merta Giri Desa Penglatan. Di sisi lain, pihaknya tengah mematangkan rencana pembangunan kantor desa baru yang akan dibangun mulai tahun ini.
Pihak desa sedang mengurus pengadaan tanah sesuai petunjuk Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Perencanaan, baik gambar, desain dan RAB, diharapkan rampung pada Maret mendatang. "Lokasi tanah rencananya di Banjar Kajanan, ke selatan sedikit dari kantor yang lama. Kami masih menunggu dana BKK. Kemudian pengadaan tanah, setelah itu baru kajian appraisal," tambah Budarsa.
Sementara itu, pemohon eksekusi, Nyoman Supama, mengaku bersyukur karena apa yang telah diperjuangkan dari tahun 2016 telah berakhir. Untuk saat ini, Supama belum memastikan bangunan dan tanah tersebut digunakan untuk apa. "Kami belum berani memutuskan untuk apa tanah itu, kami akan berkoordinasi dulu bersama keluarga, karena orang tua juga sudah meninggal," ujarnya.7 mzk
1
Komentar