Mantan Ketua dan Bendahara LPD Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi LPD Belumbang
Dugaan korupsi terhadap LPD Desa Adat Belumbang ini merupakan penggelapan dana dari tahun 2003-2017.
TABANAN NusaBali
Kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, memasuki babak baru. Tim penyidik Kejari Tabanan kembali menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang I Ketut Buda Ariana (IKBA) dan mantan Bendahara LPD Ni Nyoman Winarni (NNW).
Penetapan dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 2 Februari 2022. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara, setelah sebelumnya mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang I Wayan Sunarta yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di penjara dengan status kasus sudah berketetapan hukum.
Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menegaskan penetapan dua tersangka ini berdasarkan fakta di persidangan dan bukti yang dimiliki penyidik. ‘’Selain itu putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Wayan Sunarta yang telah mempunyai hukum tetap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Ketua LPD Desa Adat Belumbang dan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang," ungkapnya saat melaksanakan pres rilis di Kejari Tabanan, Kamis (3/2).
Diterangkan, setelah penetapan tersangka ini, IKBA dan NNW tentunya akan dimintai keterangan lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dimintai keterangan namun statusnya masih sebagai saksi saat pemeriksaan terhadap terdakwa Wayan Sunarta. "Untuk sementara kasus LPD Desa Adat Belumbang masih menetapkan 3 tersangka belum ada mengarah penambahan tersangka,” tegasnya.
Widnyana menambahkan kerugian yang diakibatkan dari tiga tersangka terhadap LPD Desa Adat Belumbang berdasarkan hasil audit Inspektorat Tabanan ini mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Porsi dugaan dana yang digelapkan tiga tersangka tersebut dengan jumlah berbeda. Khusus Wayan Sunarta menilep dana LPD sekitar Rp 500 juta sesuai dengan keterangan di pengadilan. Sementara untuk dua tersangka baru ini porsi dana yang digelapkan akan dibeberkan dalam persidangan. “Ada bagiana-bagianya, kalau ditotal kerugian mencapai Rp 1,1 miliar, untuk lebih jelasnya nanti akan dibeberkan dalam persidangan,” terangnya.
Dia menambahkan, dugaan korupsi terhadap LPD Desa Adat Belumbang ini merupakan penggelapan dana dari tahun 2003-2017. Awalnya banyak nasabah yang tidak bisa menarik tabungan maupun depisto mereka. Kemudian kasus pun kembali mencuat di tahun 2018 sehingga tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana di Desa Adat Belumbang. “Saat ini kami terus akan lengkapi berkas untuk dilakukan langkah selanjutnya pasca ditetapkan dua tersangka baru,” tandas Ida Bagus Widnyana.
Disinggung mengapa dua tersangka ini tak langsung ditahan? Widnyana menyebutkan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terkait. Begitu dinyatakan lengkap penahanan tersangka akan dilkukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut tersangka I Ketut Buda Artana dan Ni Nyoman Winarni disangkakan pasal 2 dan 3 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7des
1
Komentar