Meninggal, Anggota Koperasi Disantuni Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan
Santunan Kematian
Kecamatan Sukawati
Meninggal
Koperasi Serba Usaha Agung Mandiri Sukawati
GIANYAR, NusaBali
Salah seorang anggota Koperasi Serba Usaha Agung Mandiri Sukawati di Desa / Kecamatan Sukawati, Gianyar, Ni Ketut Roni Astini, meninggal dunia, Rabu (2/2). Dia pun berhak atas santunan kematian dari Bpjamsostek Rp 42 juta.
Ketua KSU Agung Mandiri I Wayan Arik Suwitra mengatakan anggota ini ikut program perlindungan sosial ketenagakerjaan sejak setahun lalu. Per bulan, Ni Ketut Roni membayar iuran melalui koperasi Rp 16.800. ‘’Kerjasama koperasi dengan Bpjamsostek ini sejak 2021, dan 120 anggota terdaftar, salah satunya almarhum," jelas Arik disela penyerahan santunan kematian kepada ahli waris di Banjar Dlodtangluk, Desa/Kecamatan Sukawati, Kamis (3/2) pagi.
Dijelaskan, Ni Ketut Roni Astini sebagai pedagang, meninggal karena sakit sesak nafas. Perolehan santunan kematian ini meringankan beban anggota yang mengalami musibah. Dia berharap lebih banyak anggota koperasi mengikuti program perlindungan ini.
Santunan diterima, I Made Wardana selaku ahli waris almarhum. "Dana santunan ini akan kami gunakan untuk biaya ngaben, sisanya untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkap Made Wardana.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Bpjamsostek Cabang Bali Gianyar Bimo Prasetiyo mengakui, semasa hidup Ni Ketut Roni Astini mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan peserta mandiri dengan iuran Rp 16.800/bulan. Ahli warisnya berhak memperoleh santunan jaminan kematian Rp 42 juta.
Bimo berharap lebih banyak lagi masyarakat yang menyadari pentingnya perlindungan sosial ini. "Karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Bimo. Lebih lanjut dijelaskan, Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta Bpjamsostek. 7nvi
1
Komentar