Duo Bule Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri
Kepada polisi, AT dan ID beralasan melakukan pengeroyokan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama dari Eropa.
DENPASAR, NusaBali
Dua orang pria bule pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung masing-masing berinisial AT, 48 warga negara Rusia dan ID, 37 warga negara Ukraina menyerahkan diri kepada polisi, Kamis (3/2) malam. Keduanya meyerahkan diri sehari setelah melakukan pengeroyokan terhadap terhadap seorang pria berinisial ZO, 53 warga negara Ukraina.
Sebelum terjadi pengeroyokan, ZO bersama pacarnya berinisial CEML, 25 asal Manokwari, Papua sempat cekcok mulut dengan VK, 29. Percekcokan kedua belah pihak ini dipicu masalah sepeda motor. Menariknya AT dan ID turut ikut campur bahkan melakukan pengeroyokan terhadap ZO yang notabene mereka tidak tahu apa masalahnya.
Kepada polisi, AT dan ID beralibi melakukan pengeroyokan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama dari Eropa. Padahal orang yang dikeroyok mereka juga merupakan orang Eropa. Ringkasnya, ZO bersama pacarnya CEML masalah sepeda motor dengan VK, justeru yang diamankan polisi adalah AT dan ID yang sama sekali tidak ada hubungan kedua belah pihak yang berselisih karena melakukan pengeroyokan atas dasar solidaritas.
Hingga kemarin AT dan ID masih berstatus sebagai saksi. Selain itu AT, ID, VK dan ZO terancam dideportasi akibat keributan yang mereka lakukan. "AT dan ID mengaku melakukan pengeroyokan karena solidaritas sesama dari Eropa. Ada dua orang lagi yang masih kami kejar berinisial SA dan AH," ungkap Wadir Krimum AKBP Suratno saat gelar jumpa pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (4/2) pukul 17.30 Wita.
AKBP Suratno membeberkan kronologis peristiwa pengeroyokan itu berawal dari sejak 31 Januari 2022 saat VK datang berlibur ke Bali dari Ukraina. Pada saat itu VK sewa sepeda motor Honda PCX milik CEML. Apesnya motor baru yang belum punya plat itu hilang 1 Febuari 2022 atau sehari setelah dipinjam.
Mengetahui motor itu hilang CEML bersama pacarnya ZO dan dua orang pria bule lainnya mendatangi vila tempat tinggal VK di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Maksud kedatangan mereka meminta pertanggungjawaban VK atas motor yang hilang.
Setibanya di vila tempat VK inap terjadi cekcok mulut. Pada saat cekcok itu VK merasa dipersekusi oleh ZO dkk. Selain itu VK mengaku dipukul pada bagian tengkuknya. "Nah, pada saat merasa dipukul, VK minta bantuan kepada seorang warga Indonesia untuk memanggil polisi," ungkap AKBP Suratno.
Entah mengapa warga negara Indonesia yang dirahasiakan identitasnya itu malah memanggil AT (tinggal di Guest House Kedungu, Tabanan) ID (tinggal di kawasan Tibubeneng) SA, dan AH. Selah 10 menit kemudian datanglah para pelaku pengeroyokan menggunakan mobil Toyota Fortuner tanpa plat dikemudikan AT. Keempat pria yang mengaku tidak saling kenal itu langsung melakukan pengeroyokan terhadap ZO.
"ZO dan CEML mengaku dibawa ke arah Tabanan dan sempat disekap. Sampai hari ini kami belum menemukan tempat penyekapan itu. Korban juga tidak tahu dimana lokasi persis mereka disekap sebelum akhirnya mereka di lepas," beber AKBP Suratno.
Setelah kejadian itu VK membuat laporan ke Polsek Kuta Utara atas dugaan penganiayaan dan persekusi. Sementara ZO bersama pacarnya CEML buat laporan ke Polres Badung atas dugaan pengeroyokan. Disisi lain video pengeroyokan beredar luas dan viral di media sosial.
Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta Utara dan Polres Badung dibantu aparat dari Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Polisi melakukan komunikasi dengan Konsulat Ukraina dan Rusia. Akhirnya, Kamis malam AT dan ID menyerahkan diri.
"Dua belah pihak yang berselisih saling lapor polisi. Dua orang lain yang tidak ada hubungan dan sangkut paut yang menyerahkan diri. Dari empat pria bule ini mengaku tidak saling kenal. Salah satu kesulitan yang dialami mereka semua tidak bisa berbahasa Inggris," beber AKBP Suratno.
Bersamaan dengan AT dan ID polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner warna hitam tanpa plat. Hingga kemarin polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat AT dan ID yang masih berstatus saksi. Keduanya terancam Pasal 170 KUHP Ayat I tentang penganiayaan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sementara laporan di Polsek Kuta Utara dan di Polres Badung masih dilakukan penyelidikan. Kami belum menetapkan AT dan ID sebagai tersangka sebelum memenuhi dua alat bukti yang cukup," tandasnya. pol
Komentar