Mediasi Kasus Pering Mension Mentok
Persoalan ini tidak hanya merugikan pemilik lahan, warga perumahan, dan Desa Pering.
GIANYAR, NusaBali
Mediasi untuk penyelesaian kasus penutupan jalan masuk perumahan Pering Mension, kawasan Pering River, Jalan Bypass Prof DR Ida Bagus Mantra, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, di Kantor Desa Pering, mentok. Mediasi dipimpin Kepala Desa Pering Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa, menghadirkan pemilik lahan, pihak pengembang, notaris, serta warga di kawasan Pering River.
Salah seorang warga perumahan Dewa Putera mengatakan, pihaknya telah berkonsolidasi antar warga perumahan. Karena kondisi ini menimbulkan keresahan di lingkungan tersebut. Saat ini, jalan masuk Pering Mension ditutup warga, dan takutnya ke depan terjadi penutupan akses pada block perumahan yang lain. "Maka kami bersurat ke desa, agar ada solusi terkait persoalan ini," ungkapnya. Mediasi berjalan a lot itu belum menemui benang merah. Beberapa pihak yang diharapkan hadir tidak memenuhi undangan.
Kades Pering Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa mengatakan pihaknya akan melalukan mediasi kembali dalam waktu dekat ini. "Kami akan undang kembali pihak-pihak yang terlibat," ungkapnya usai mediasi. Dikatakan, persoalan ini tidak hanya merugikan pemilik lahan, warga perumahan, dan Desa Pering. Karena hak yang mestinya diterima desa tidak diberikan oleh pengembang. "Kami juga merasa dirugikan, kami juga merasa tertipu," ujarnya. Bila undangan nanti tidak direspon, pihak desa tetap akan mengadakan pertemuan untuk mencari solusi tindakan selanjutnya. Pihaknya juga akan melakukan penutupan akses jalan masuk di perumahan Pering River.
Salah satu pemilik lahan, Ida Bagus Putu Arnawa mengatakan pihaknya sudah geram dengan permasalahan ini. Ia meninilai ada pihak-pihak yang lepas tangan atas persoalan ini. Dijelaskan, lahan perumahan Pering River milik tujuh orang. Tiga orang telah menerima pembayaran secara tuntas, namun dirinya dan tiga orang lainnya belum sepenuhnya menerima pembayaran.
Pembayaran total Rp 13 miliar, namun baru dibayarkan Rp 5 miliar. Masih ada sisa Rp 8 miliar yang belum dibayarkan oleh pengembang. IB Arnawa mengaku heran kenapa pihak notaris sudah mengeluarkan sertifikat. Sedangkan sudah diketahui lahan tersebut masih bermasalah. "Notaris ini dari awal sudah tahu lahan ini bermasalah," ungkapnya. Ditegaskan pula pihaknya akan terus bergerak agar persoalan ini segera tuntas. "Bila perlu menempuh jalur hukum. Karena kami malahan diberikan cek kosong," terangnya. *e
Mediasi untuk penyelesaian kasus penutupan jalan masuk perumahan Pering Mension, kawasan Pering River, Jalan Bypass Prof DR Ida Bagus Mantra, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, di Kantor Desa Pering, mentok. Mediasi dipimpin Kepala Desa Pering Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa, menghadirkan pemilik lahan, pihak pengembang, notaris, serta warga di kawasan Pering River.
Salah seorang warga perumahan Dewa Putera mengatakan, pihaknya telah berkonsolidasi antar warga perumahan. Karena kondisi ini menimbulkan keresahan di lingkungan tersebut. Saat ini, jalan masuk Pering Mension ditutup warga, dan takutnya ke depan terjadi penutupan akses pada block perumahan yang lain. "Maka kami bersurat ke desa, agar ada solusi terkait persoalan ini," ungkapnya. Mediasi berjalan a lot itu belum menemui benang merah. Beberapa pihak yang diharapkan hadir tidak memenuhi undangan.
Kades Pering Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa mengatakan pihaknya akan melalukan mediasi kembali dalam waktu dekat ini. "Kami akan undang kembali pihak-pihak yang terlibat," ungkapnya usai mediasi. Dikatakan, persoalan ini tidak hanya merugikan pemilik lahan, warga perumahan, dan Desa Pering. Karena hak yang mestinya diterima desa tidak diberikan oleh pengembang. "Kami juga merasa dirugikan, kami juga merasa tertipu," ujarnya. Bila undangan nanti tidak direspon, pihak desa tetap akan mengadakan pertemuan untuk mencari solusi tindakan selanjutnya. Pihaknya juga akan melakukan penutupan akses jalan masuk di perumahan Pering River.
Salah satu pemilik lahan, Ida Bagus Putu Arnawa mengatakan pihaknya sudah geram dengan permasalahan ini. Ia meninilai ada pihak-pihak yang lepas tangan atas persoalan ini. Dijelaskan, lahan perumahan Pering River milik tujuh orang. Tiga orang telah menerima pembayaran secara tuntas, namun dirinya dan tiga orang lainnya belum sepenuhnya menerima pembayaran.
Pembayaran total Rp 13 miliar, namun baru dibayarkan Rp 5 miliar. Masih ada sisa Rp 8 miliar yang belum dibayarkan oleh pengembang. IB Arnawa mengaku heran kenapa pihak notaris sudah mengeluarkan sertifikat. Sedangkan sudah diketahui lahan tersebut masih bermasalah. "Notaris ini dari awal sudah tahu lahan ini bermasalah," ungkapnya. Ditegaskan pula pihaknya akan terus bergerak agar persoalan ini segera tuntas. "Bila perlu menempuh jalur hukum. Karena kami malahan diberikan cek kosong," terangnya. *e
1
Komentar