Polsek Mendoyo Bekuk Spesialis Pencuri Aki Truk
NEGARA, NusaBali
Jajaran Unit Reskrim Polres Mendoyo berhasil membekuk seorang spesialis pencuri aki truk, I Komang Dwi Antara, 22, dari Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (31/1) malam.
Selama hampir 5 bulan melakukan aksinya sejak Agustus 2021 hingga terakhir pada 17 Januari 2022, pelaku menggasak sebanyak 15 aki truk di 11 TKP.
Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Made Dwi Artha Kumara saat rilis kasus di Mapolsek Mendoyo, Jumat (4/2), mengatakan dari 11 TKP itu, 8 TKP di antaranya berada di wilayah Kecamatan Mendoyo, 2 TKP di wilayah Kecamatan Jembrana, dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Negara. Pelaku yang sehari-hari menjadi buruh di sebuah usaha cuci mobil ini biasa menyasar truk yang ditinggalkan parkir di sisi jalan.
Aksinya itu biasa dilakukan pada dinihari dengan berbekal kunci besi 10 mm – 12 mm yang biasa digunakan membuka baut aki. “Untuk melakukan pencurian aki itu, tersangka beraksi sendirian. Dia selalu mencuri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax. Sebelum melakukan pencurian, pelaku juga mengaku bisanya men-survey truk-truk yang parkir di jalan dan ditinggal sopirnya,” ucap AKP Suarmadi.
AKP Suarmadi mengatakan, terungkapnya pelaku yang biasa mencuri aki truk itu menyusul adanya salah satu korban atas nama I Gusti Putu Pariasa, 44, sopir truk asal Banjar Anyar, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, yang melapor ke Polsek Mendoyo pada Senin (31/1) sekitar pukul 09.00 Wita. Sesuai laporannya itu, korban mengaku telah kehilangan 2 buah aki dari truk Hino nopol B 9095 TYU yang diparkirnya di tempat penyewaan parkir truk di sisi Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Anyar, Desa Penyaringan, pada 29 September 2021 lalu.
Setelah menerima laporan pada Senin pagi tersebut, dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mendoyo. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, tim Opsnal menerima informasi terduga pelaku dan langsung mendatangi rumah pelaku. Setelah dilakukan interogasi pada Senin malam itu, terduga pelaku pun mengakui sebagai pencuri aki truk tersebut. Dan setelah dikembangkan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian aki truk di 10 TKP lainnya.
“Pengakuan tersangka, dari 11 TKP itu, total sudah mencuri 15 aki truk. Setiap habis mencuri, tersangka langsung menjual aki curiannya ke beberapa pedagang aki bekas di Negara. Aki hasil curiannya itu dijual paling rendah Rp 250.000 sampai tertinggi Rp 400.000,” ujar AKP Suarmadi.
Tersangka mengaku nekat mencuri aki truk itu, karena terdesak untuk membayar cicilan motor NMax yang juga digunakan setiap melakukan aksi pencurian tersebut. Dari pengungkapan kasus tersebut, selain berhasil mengamankan 7 buah aki truk barang curian pelaku, turut diamankan motor NMax beserta kunci dan STNK-nya, 1 buah kartu angsuran Adira Finance, 3 lembar bukti setoran Adira Finance, dan sebuah kunci besi 10 mm – 12 mm.
“Untuk 8 aki curian lainnya, masih kita kembangkan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” ucap AKP Suarmadi. 7 ode
Komentar