Bupati Gianyar Disebut Otoriter
Sidang perdana gugatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga atas Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar yang memberhentikannya sementara dari jabatan sebagai Sekda Gianyar, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis (23/2) pagi.
Sidang Perdana Gugatan Sekda Gianyar di PTUN
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang tersebut, pihak Gus Gaga selaku pemohon tuding Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata (selaku termohon) arogan, otoriter, dan sewenang-wenang.
Sidang perdana di PTUN Denpasar, Kamis pagi, berlangsung hanya 1 jam sejak pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Himawan Krisbiyantoro serta hakim anggota Mariana Ivan Junias dan Ni Nyoman Vidiayu Purbasari ini mengagendakan pembacaan gugatan oleh pemohon dan eksepsi (jawaban) dari termohon.
Dalam sidang kemarin, Bupati Agung Bharata selaku tergugat (termohon) tidak hadir, melainkan diwakili kuasa hukumnya, I Nengah Astawa. Demikian pula Sekda Gus Gaga selaku penggugat (pemohon) tidak hadir di sidang, tapi diwakili kuasa hukumnya, Dr Nyoman Sujana SH MH.
Dalam gugatan setebal 17 halaman yang dibacakan ketua majelis hakim Himawan Krisbiyantoro, disebutkan objek gugatan yang disidangkan yaitu SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Penggugat yang diwakili kuasa hukunya, Nyoman Sujana, menganggap keputusan Bupati Gianyar yang mengeluarkan SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tentang pe-mbebasan sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sangat merugikan penggugat.
Pasalnya, pembebasan sementara yang dilakukan Bupati Gianyar adalah menyangkut kedudukan penggugat sebagai Sekda Gianyar yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.010/04-G/HK/2013 tentang pengangkatan Sekda Gianyar. Terlebih lagi, selama menjabat Sekda Gianyar, penggugat telah melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang dimiliki.
“Sedangkan hukuman pembebasan sementara yang dikeluarkan tergugat (Bupati Gianyar) adalah tanpa melalui koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan yaitu Gubernur Bali,” ujar majelis hakim yang membacakan gugatan pihak penggugat.
Dasar atau alasan gugatan juga menyebut bahwa keputusan tergugat Bupati Gianyar merupakan sebuah keputusan yang diambil berdasarkan atas tindakan yang arogan, sok otoriter, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak berdasarkan hukum. Disebutkan, dalam butir pertimbangan SK Bupati tersebut menyatakan Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar sempat melaporkan Bupati Gianyar kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, terkait beberapa kebijakan yang berten-tangan dengan proses dan prosedur penyelenggara administrasi pemerintahan. Laporan ke KASN tersebut juga tidak dilaporkan oleh Sekda kepada Bupati.
“Kesemua butir yang dituangkan dalam bagian menimbang dari keputusan tergugat (Bupati Gianyar)adalah tidak benar dan mengada-ada. Sebab, tergugat tidak pernah mau menerima penggugat untuk berkomunikasi dalam rangka pelaksanaan tugas,” papar majelis hakim.
“Sehingga, semua pertimbangan dalam keputusan tergugat didasarkan atas fakta-fakta yang tidak benar. Hal ini adalah bukti bahwa keputusan tergugat tersebut tidak lebih dari sebuah bukti adanya arogansi, sok otoriter, dan kesewenang-wenangan, serta sama sekali tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya.
Di samping itu, dalam menerbitkan keputusan memberhentikan sementara Sekda Gus Gaga tersebut, tergugat tidak memperhatikan Asas-ssas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Bahwa keputusan tergugat telah melangar AUPB, khususnya asas kecermatan dan asas kepastian dalam hukum,” papar majelis hakim.
Oleh karena itu, dalam pokok perkara, penggugat yakni Sekda Gus Gaga melalui gugatannya memohon kepada PTUN Denpasar menyatakan tidak sah atau batal SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Juga memerintahkan tergugat untuk mencabut SK tersebut serta merehabilitasi nama baik penggugat dalam jabatan dan kedudukan semula sebagai Sekda Gianyar.
Sementara itu, dalam eksepsi (jawab)-nya yang disampaikan kuasa hukumnya, I Nengah Astawa, tergugat Bupati Gianyar menyatakan sidang pemberhentian Gus Gaga bukan kewenangan PTUN Denpasar. “Menurut analisa kami bahwa objek gugatan itu bukan keputusan hukum. Karena belum bersifat final, sifatnya sementara. Selain sementara, juga dibatasi dengan keberlakuan putusan itu adalah sampai adanya penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang menghukum,” terang Nengah Astawa.
Selanjutnya, dalam keputusan tersebut, belum dilakukan upaya administratif. Jika mengacu Pasal 129 UU ASN, ketika ada sengketa pegawai, diselesaikan melalui upaya administratif dulu. Begitu juga UU PTUN menyatakan, apabila semua prosedur dan kesepakatan administratif sudah dilaksanakan, baru ada kewenangan mengadili. “Itu eksepsi kami,” tandas Astawa.
Sedangkan dari pokok perkara, menurut Astawa, proses penerbitan SK Bupati Gianyar sudah sesuai dengan prosedur. “Artinya, dari tiga aspek yaitu kewenangan, prosedur, dan subtansi sudah terpenuhi. Apakah benar ketiga aspek itu sudah terpenuhi, nanti akan diuji di pembuktian. Apakah benar yang kami atau dari penggugat, nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” katanya.
Sidang gugatan Sekda Gus Gaga atas SK Bupati Gianyar di PTUN Denpasar akan dilanjutkan kembali, Kamis (2/3) mendatang, dengan agenda tanggapan dari penggugat atas eksepsi kubu tergugat. * rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang tersebut, pihak Gus Gaga selaku pemohon tuding Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata (selaku termohon) arogan, otoriter, dan sewenang-wenang.
Sidang perdana di PTUN Denpasar, Kamis pagi, berlangsung hanya 1 jam sejak pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Himawan Krisbiyantoro serta hakim anggota Mariana Ivan Junias dan Ni Nyoman Vidiayu Purbasari ini mengagendakan pembacaan gugatan oleh pemohon dan eksepsi (jawaban) dari termohon.
Dalam sidang kemarin, Bupati Agung Bharata selaku tergugat (termohon) tidak hadir, melainkan diwakili kuasa hukumnya, I Nengah Astawa. Demikian pula Sekda Gus Gaga selaku penggugat (pemohon) tidak hadir di sidang, tapi diwakili kuasa hukumnya, Dr Nyoman Sujana SH MH.
Dalam gugatan setebal 17 halaman yang dibacakan ketua majelis hakim Himawan Krisbiyantoro, disebutkan objek gugatan yang disidangkan yaitu SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Penggugat yang diwakili kuasa hukunya, Nyoman Sujana, menganggap keputusan Bupati Gianyar yang mengeluarkan SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tentang pe-mbebasan sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sangat merugikan penggugat.
Pasalnya, pembebasan sementara yang dilakukan Bupati Gianyar adalah menyangkut kedudukan penggugat sebagai Sekda Gianyar yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.010/04-G/HK/2013 tentang pengangkatan Sekda Gianyar. Terlebih lagi, selama menjabat Sekda Gianyar, penggugat telah melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang dimiliki.
“Sedangkan hukuman pembebasan sementara yang dikeluarkan tergugat (Bupati Gianyar) adalah tanpa melalui koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan yaitu Gubernur Bali,” ujar majelis hakim yang membacakan gugatan pihak penggugat.
Dasar atau alasan gugatan juga menyebut bahwa keputusan tergugat Bupati Gianyar merupakan sebuah keputusan yang diambil berdasarkan atas tindakan yang arogan, sok otoriter, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak berdasarkan hukum. Disebutkan, dalam butir pertimbangan SK Bupati tersebut menyatakan Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar sempat melaporkan Bupati Gianyar kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, terkait beberapa kebijakan yang berten-tangan dengan proses dan prosedur penyelenggara administrasi pemerintahan. Laporan ke KASN tersebut juga tidak dilaporkan oleh Sekda kepada Bupati.
“Kesemua butir yang dituangkan dalam bagian menimbang dari keputusan tergugat (Bupati Gianyar)adalah tidak benar dan mengada-ada. Sebab, tergugat tidak pernah mau menerima penggugat untuk berkomunikasi dalam rangka pelaksanaan tugas,” papar majelis hakim.
“Sehingga, semua pertimbangan dalam keputusan tergugat didasarkan atas fakta-fakta yang tidak benar. Hal ini adalah bukti bahwa keputusan tergugat tersebut tidak lebih dari sebuah bukti adanya arogansi, sok otoriter, dan kesewenang-wenangan, serta sama sekali tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya.
Di samping itu, dalam menerbitkan keputusan memberhentikan sementara Sekda Gus Gaga tersebut, tergugat tidak memperhatikan Asas-ssas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Bahwa keputusan tergugat telah melangar AUPB, khususnya asas kecermatan dan asas kepastian dalam hukum,” papar majelis hakim.
Oleh karena itu, dalam pokok perkara, penggugat yakni Sekda Gus Gaga melalui gugatannya memohon kepada PTUN Denpasar menyatakan tidak sah atau batal SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Juga memerintahkan tergugat untuk mencabut SK tersebut serta merehabilitasi nama baik penggugat dalam jabatan dan kedudukan semula sebagai Sekda Gianyar.
Sementara itu, dalam eksepsi (jawab)-nya yang disampaikan kuasa hukumnya, I Nengah Astawa, tergugat Bupati Gianyar menyatakan sidang pemberhentian Gus Gaga bukan kewenangan PTUN Denpasar. “Menurut analisa kami bahwa objek gugatan itu bukan keputusan hukum. Karena belum bersifat final, sifatnya sementara. Selain sementara, juga dibatasi dengan keberlakuan putusan itu adalah sampai adanya penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang menghukum,” terang Nengah Astawa.
Selanjutnya, dalam keputusan tersebut, belum dilakukan upaya administratif. Jika mengacu Pasal 129 UU ASN, ketika ada sengketa pegawai, diselesaikan melalui upaya administratif dulu. Begitu juga UU PTUN menyatakan, apabila semua prosedur dan kesepakatan administratif sudah dilaksanakan, baru ada kewenangan mengadili. “Itu eksepsi kami,” tandas Astawa.
Sedangkan dari pokok perkara, menurut Astawa, proses penerbitan SK Bupati Gianyar sudah sesuai dengan prosedur. “Artinya, dari tiga aspek yaitu kewenangan, prosedur, dan subtansi sudah terpenuhi. Apakah benar ketiga aspek itu sudah terpenuhi, nanti akan diuji di pembuktian. Apakah benar yang kami atau dari penggugat, nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” katanya.
Sidang gugatan Sekda Gus Gaga atas SK Bupati Gianyar di PTUN Denpasar akan dilanjutkan kembali, Kamis (2/3) mendatang, dengan agenda tanggapan dari penggugat atas eksepsi kubu tergugat. * rez
1
Komentar