Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Bus di Imogiri
Jasa Raharja
Imogiri
Bukit Bego
lakalantas
PO Gandhos Abadi
Santunan
Rivan Achmad Purwantono
Dewi Aryani Suzana
SUKOHARJO, NusaBali.com - Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan di Imogiri pada Minggu (6/2/2022), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban, sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.
Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (7/2/2022).
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara
langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
“Seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta, sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program
Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Di mana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.
“Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak rumah sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik," kata Dewi.
"Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban," tambah Dewi.
Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi menegaskan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit. "Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan
biaya maksimal Rp 20 juta,” ujar Dewi.
“Berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun provinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja,”jelas Dewi.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Dewi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, “Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respons cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.”
Komentar