Wagub Cok Ace Sampaikan Perubahan Ranperda
Bahas Ranperda Penyertaan Modal Tanpa Bentuk Pansus
DENPASAR, NusaBali
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyampaikan penjelasan perubahan beberapa materi dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, di sidang paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Niti Mandala Denpasar, Senin (7/2) pagi.
Dalam pembahasan Ranperda Penyertaan Modal ini disepakati akan dikebut tanpa membentuk panitia khusus (pansus) seperti membahas Ranperda lainnya.
Sidang paripurna kemarin dipimpin Nyoman Adi Wiryatama dari Fraksi PDIP, Sekda Bali Dewa Made Indra dan sejumlah pejabat OPD Pemprov Bali lainnya. Sidang paripurna juga dihadiri secara virtual oleh pejabat eselon II Pemprov Bali dan 28 anggota dewan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Wagub Cok Ace mewakili Gubernur Bali Wayan Koster di hadapan peserta sidang utama menguraikan jumlah modal yang sudah disertakan di sejumlah lembaga usaha oleh Pemprov Bali alami perubahan, sehingga payung hukumnya juga dilakukan perubahan. Pada Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah mencapai angka sebesar Rp 5.861.769.658. “Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp 5.282.769.650,” jelas Panglingsir Puri Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.
Wagub Cok Ace menjelaskan juga bahwa sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali menyatakan besaran penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas BPD Bali sebesar Rp 30.000.000.000 dan PT Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp 15.000.000.000. Sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. BPD Bali sebesar Rp 644.912.000.000 dan jumlah modal yang sudah disertakan pada PT Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp 135.000.000.000.
Menurut Wagub Cok Ace, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. “Saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Ranperda ini, dan agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” tukas mantan Bupati Gianyar ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyebut jajaran DPRD Bali tidak akan membuat pansus untuk membahas Ranperda ini, sebagaimana biasanya. Alasannya, karena hanya menyangkut satu Ranperda saja. "Karena hanya satu Ranperda saja maka kita tidak perlu membentuk pansus," ujar mantan Bupati Tabanan ini.
Namun demikian, kata Adi Wiryatama, DPRD Bali akan membahasnya lebih dalam di sidang Komisi II, yang akan dikoordinir Gede Kusuma Putra dari Fraksi PDIP, dan Ketut Suwandhi, dari Fraksi Golkar. Kusumaputra akan bertindak sebagai koordinator, sementara Suwandhi sebagai wakil koordinator.
"Kami di DPRD Bali akan menggenjot pembahasan Ranperda penyertaan modal ini, tidak akan dibentuk pansus, tetapi cukup akan dibahas dalam sidang komisi. Nanti koordinatornya saudara Gede Kusumaputra dan wakil koordinator saudara I Ketut Suwandhi," beber Adi Wiryatama. *nat
Komentar