nusabali

Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Paripurna 3 Ranperda

  • www.nusabali.com-pemkab-dan-dprd-gelar-rapat-paripurna-3-ranperda

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di gedung DPRD setempat, Senin (7/2).

3 Ranperda tersebut, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari eksekutif dipimpin oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan legislatif dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dihadiri anggota DPRD Klungkung. Sidang digelar melalui video conference disaksikan oleh para kepala OPD Kabupaten Klungkung.

Bupati Suwirta mengatakan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah diajukan dalam rangka mengatur kebijakan penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Klungkung. Pengaturan ini juga

untuk mewujudkan keterjangkauan pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, bermanfaat dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian, dan ketahanan pangan. "Kebutuhan akan pangan merupakan hal yang paling mendasar atau yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia," ujar Bupati Suwirta.

Jelas Bupati, sasaran cadangan pangan daerah diberikan kepada masyarakat yang mengalami kekurangan atau krisis pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat. Sedangkan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama diajukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang milik daerah yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang ajukan memuat pengaturan terkait dengan asas dan ruang lingkup dalam mengelola keuangan daerah, lembaga pengelola, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. "Dengan tiga materi pokok yang diatur meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban keuangan daerahdaerah," ujar Bupati Suwirta.*wan

Komentar