Satgas Covid-19 Badung Sidak Prokes
Satu tempat ternyata belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana mestinya.
MANGUPURA, NusaBali
Meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung belakangan ini membuat Satgas Covid-19 Badung, kembali menggencarkan sidak penerapan protokol kesehatan (prokes), Selasa (8/2). Sasarannya sejumlah tempat usaha dan pusat keramaian, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Selatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menjelaskan, pemeritah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali mulai 8-14 Februari 2022. Begitu keputusan PPKM Level 3 terbit, Satgas Covid-19 Kabupaten Badung langsung melaksanakan sidak penegakan disiplin penerapan prokes di tempat-tempat keramaian, Selasa kemarin.
“Tempat usaha wajib melaksanakan prokes, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan handsenitizer, pengecekan suhu tubuh, dan memasang barcode PeduliLindungi. Setiap karyawan dan pengujung wajib mengenakan masker,” tegas Jaya Saputra yang notabene Kadiskominfo Badung.
Sementara, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak yang dilakukan untuk memastikan tempat usaha, khususnya di Kecamatan Kuta Selatan sudah patuh dalam menerapkan prokes, misalnya kelengkapan sarana prokes, pelaksanaan prokes, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Ada enam tempat kami sambangi untuk mengetahui apakah sudah taat prokes atau belum,” ujar Suryanegara.
“Hasilnya, secara umum keenam tempat yang didatangi tergolong telah menerapkan prokes. Namun, satu di antaranya ternyata belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Atas temuan itu, Suryanegara mengaku akan segera memanggil pihak managemen. Walau masih belum ada ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi, tetapi pemanggilan tetap dilakukan sebagai upaya pembinaan. “Kami akan segera panggil untuk pembinaan,” tegasnya.
Disinggung tempat usaha lainnya yang telah dikunjungi, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu mengatakan sudah menerapkan prokes dengan baik. “Hanya satu lokasi itu saja yang tidak ada barcode PeduliLindungi, kalau lima usaha lainnya sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi lengkap dengan petugas yang mengawasi,” kata Suryanegara.
Selain di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, penegakan disiplin prokes nantinya juga dijadwalkan menyasar wilayah kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang.
Ada banyak unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Mulai dari TNI dan Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, Dinas PMD, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
“Untuk kegiatan yang tadi (kemarin), itu dipimpin oleh Kalaksa BPBD Badung selaku Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung,” kata Suryanegara. *ind, dar
Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menjelaskan, pemeritah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali mulai 8-14 Februari 2022. Begitu keputusan PPKM Level 3 terbit, Satgas Covid-19 Kabupaten Badung langsung melaksanakan sidak penegakan disiplin penerapan prokes di tempat-tempat keramaian, Selasa kemarin.
“Tempat usaha wajib melaksanakan prokes, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan handsenitizer, pengecekan suhu tubuh, dan memasang barcode PeduliLindungi. Setiap karyawan dan pengujung wajib mengenakan masker,” tegas Jaya Saputra yang notabene Kadiskominfo Badung.
Sementara, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak yang dilakukan untuk memastikan tempat usaha, khususnya di Kecamatan Kuta Selatan sudah patuh dalam menerapkan prokes, misalnya kelengkapan sarana prokes, pelaksanaan prokes, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Ada enam tempat kami sambangi untuk mengetahui apakah sudah taat prokes atau belum,” ujar Suryanegara.
“Hasilnya, secara umum keenam tempat yang didatangi tergolong telah menerapkan prokes. Namun, satu di antaranya ternyata belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Atas temuan itu, Suryanegara mengaku akan segera memanggil pihak managemen. Walau masih belum ada ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi, tetapi pemanggilan tetap dilakukan sebagai upaya pembinaan. “Kami akan segera panggil untuk pembinaan,” tegasnya.
Disinggung tempat usaha lainnya yang telah dikunjungi, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu mengatakan sudah menerapkan prokes dengan baik. “Hanya satu lokasi itu saja yang tidak ada barcode PeduliLindungi, kalau lima usaha lainnya sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi lengkap dengan petugas yang mengawasi,” kata Suryanegara.
Selain di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, penegakan disiplin prokes nantinya juga dijadwalkan menyasar wilayah kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang.
Ada banyak unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Mulai dari TNI dan Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, Dinas PMD, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
“Untuk kegiatan yang tadi (kemarin), itu dipimpin oleh Kalaksa BPBD Badung selaku Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung,” kata Suryanegara. *ind, dar
1
Komentar