Pemkab Buleleng Usulkan Empat Ranperda Tahun Ini
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Buleleng untuk dibahas.
Tiga Ranperda diantaranya merupakan prioritas untuk dibahas yang sebelumnya telah disepakati dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Sedangkan satu ranperda lainnya bersifat mendesak dan harus segera dilakukan perubahan.
Empat ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat menyampaikan nota pengantar Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng Selasa (8/2) mengatakan, keempat ranperda tersebut akan dibahas dalam masa sidang kedua tahun 2021-2022 bersama DPRD. “Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak, karena ada aturan baru dari pusat, sehingga segera harus disesuaikan dan dilakukan perubahan,” ungkap Sutjidra.
Sedangkan untuk tiga ranperda lainnya bersifat prioritas. Seperti Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut. Hal itu mengacu pada terbitnya beberapa peraturan. Beberapa diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Kemudian Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA, ada beberapa pertimbangan dari peraturan perundangan. Pungutan retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA sepatutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Sedangkan Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bupati menyampaikan usulan perlunya menetapkan ulang urusan pemerintahan kongruen. Sedangkan pada Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menyampaikan penataan perangkat daerah adalah hal wajib untuk menjalankan seluruh kewenangan daerah dalam lingkup tugasnya.
“Penataan kembali dirasa diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi. Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak pada pola tata kerja perangkat daerah yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian/penataan kembali,” imbuh pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.*k23
Komentar