Dua Remaja Persetubuhan Siswi SMP Ditetapkan Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dugaan pelaku persetubuhan terhadap siswi SMP di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kedua tersangka itu berinisial R, 16, dan D, 16.
Dengan ditetapkannya kedua pelaku sebagai tersangka, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial K, 14, ini kini memasuki tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dikenakan dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, saat ini R dan D masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerokgak, sudah tahap penyidikan dan kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi dan korban sudah diperiksa, dan hasil visum juga sudah. Dari hasil itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup," ungkap AKP Sumarjaya, Selasa (8/2) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, dari hasil visum terhadap korban juga sudah diterima polisi, diketahui ada luka robek lama pada vagina korban. Yang berarti adanya reaksi terhadap suatu benda tumpul pada kelamin korban. "Korban masih mengalami trauma. Korban juga sudah mendapat pendampingan saat ini," jelasnya.
Menurut AKP Sumarjaya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum dilakukan penahanan. Mengingat kedua tersangka masih di bawah umur. Di sisi lain, pihak keluarga korban menginginkan adanya proses hukum yang adil dan memberikan hukuman yang setimpal. Polisi pun masih melakukan pemberkasan agar kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk disidangkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini, seorang siswi SMP dari wilayah Kecamatan Gerokgak, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang remaja masih satu kampung dengan korban. Parahnya, sebelum disetubuhi, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) jenis arak.
Kedua pelaku persetubuhan tersebut masih usia belasan tahun berinisial R dan D. Keduanya merupakan remaja asal Kecamatan Gerokgak. Kasus ini terungkap berawal dari video rekaman korban dalam kondisi telanjang, yang beredar di sekolah dan lingkungan rumah korban. Atas beredarnya video itu, polisi pun melakukan penyelidikan.*mz
Komentar