Razia Prokes di Penatih, 14 Pelanggar Terjaring
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melalui Tim Yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.
Hal ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar semakin meningkat. Sidak masker ini menyasar beberapa lokasi dengan tingkat mobilitas penduduknya yang padat. Pada sidak yang digelar di Simpang Jalan Padma - Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, Selasa (8/2) Tim Yustisi menjaring 14 orang pelanggar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini terjaring 14 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut semuanya diberikan pembinaan dengan hukuman fisik berupa push up dan menghafal Pancasila. Namun, mereka yang dihukum masih banyak yang tidak hafal Pancasila.
Semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” ungkapnya.
Sudarsana mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini disetor ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. *mis
Komentar