nusabali

Dewan Soroti Penyertaan Modal di Perumda Air Minum Panca Mahottama

  • www.nusabali.com-dewan-soroti-penyertaan-modal-di-perumda-air-minum-panca-mahottama

SEMARAPURA, NusaBali
Fraksi-fraksi di DPRD Klungkung memberikan pandangan umum terhadap penyampaian Bupati I Nyoman Suwirta atas 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda), di gedung dewan setempat, Senin (7/2) sore.

Tiga ranperda dimaksud adalah Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ada beberapa masukan yang disampaikan lewat pemandangan umum tersebut, seperti yang disampaikan Fraksi PDIP yang dibacakan oleh anggota fraksi I Nengah Aryanta. Dikatakannya, penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Panca Mahottama diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa prinsip investasi saham adalah mendapatkan deviden atau keuntungan dalam berinvestasi,” ujar Nengah Aryanta.

Dari modal/saham daerah pada Perumda Air Minum Panca Mahottama apakah ada rincian atau perhitungan deviden sebagai sumber pendapatan daerah. “Mohon penjelasan secara rinci tentang angka deviden yang diperoleh dari penyertaan modal atau saham pada Perumda Air Minum Panca Mahottama,” kata Nengah Aryanta.

Termasuk, strategi apa yang diterapkan untuk mengantisipasi dan menghindari kerugian. “Mohon penjelasan Saudara Bupati,” ucap Nengah Aryanta.

Pandangan Fraksi Hanura yang dibacakan oleh ketua fraksi Putu Sri Handayani, disebutkan untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaan, Fraksi Hanura ingin memastikan, bahwa penyertaan modal daerah ke Perumda Air Minum Panca Mahottama betul-betul merupakan kebutuhan perusahaan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mampu memberikan  solusi terhadap masalah-masalah lain yang dihadapi oleh perusahaan.

Fraksi Persatuan Demokrat yang dibacakan sekretaris fraksi I Nyoman Mujana, mengatakan pada Ranperda ini, sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, disyaratkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan pada Ranperda ini sudah dilampirkan daftar barang yang dimulai dari tahun 1992 sampai dengan 2021. Pada beberapa aset lama sebelum 2017, ditemukan ada beberapa barang yang tidak disertakan dengan dokumen serah terima tetapi sudah dimanfaatkan oleh PDAM, termasuk penyertaan-penyertaan modal yang belum disertai perda. “Jadi Perda ini diharapkan memenuhi ketentuan peraturan yang ada,” kata Mujana. *wan

Komentar