nusabali

Distribusi Migor Murah ke Pasar Mandek

  • www.nusabali.com-distribusi-migor-murah-ke-pasar-mandek

Kemendag akui ada kendala, salah satunya pedagang masih jual stok lama

JAKARTA, NusaBali

Kementerian Perdagangan mengakui ada kendala distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasar. Distribusi terganggu, pertama pedagang pasar masih menjual stok lama yang dibeli lebih mahal.

"Saat ini memang distribusinya terganggu. Distributor tidak mungkin menimbun karena harganya sudah dipatok. Saat ini pedagang pasar berusaha menghabiskan stok lama dulu," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dalam dialog daring bertajuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, seperti dilansir detikcom, Selasa (8/2).

Oleh sebab itu, Oke mengungkap pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk pedagang pasar mengenai pola pengembalian stok lama minyak goreng. Pola pengembalian tersebut memperbolehkan pedagang kecil mengembalikan stok lama ke distributor.

"Bahasa sederhananya, yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, supplier harus menerima, begitu juga ke supplier lebih tinggi. Tetapi itu tidak berjalan dengan baik," tuturnya.

Masalah kedua, distributor masih ada yang tidak menerima pengembalian stok minyak goreng harga lama. Oke menegaskan agar distributor diharap segera pasok stok minyak goreng baru dengan harga baru.

"Kebijakan terjadi delay, saya tidak ingin ada jaringan distributor sudah memiliki minyak goreng dengan harga murah tetapi memaksa pedagang menghabiskan dulu stok yang lama. Segera pasok, biarkan pedagang mulai berdagang dengan minyak goreng harga murah," ucapnya. Oke meminta pedagang melaporkan jika ada distributor yang mengikat stok minyak goreng yang baru.

"Pola return jangan diikat, kalau ada distributor yang mengikat habiskan dulu stok lama baru diberikan, itu laporkan," tutupnya.

Oke Nurwan juga mengatakan harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional. "Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke.

Dia menjelaskan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri. Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.

Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp14.000 per liter di kalangan masyarakat. *

Komentar