BPJamsostek Apresiasi Desa Sadar Perlindungan Tenaga Kerja
GIANYAR, NusaBali.com - Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar Bimo Prasetiyo mengapresiasi salah satu desa di wilayah kerjanya yang sadar akan pentingnya perlindungan tenaga kerja.
Mulai dari perbekel, seluruh perangkat desa, petugas sampah dan kader siaga sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Kini disusul kepesertaan baru dari pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Salah satu desa yang peduli akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan adalah Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung," ungkap Bimo, Kamis (10/2/2022).
Pihaknya secara langsung menyerahkan simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala BPD Kamasan I Wayan Suwita yang didampingi oleh Perbekel Desa Kamasan I Gede Buda Artawan di Kantor Desa Kamasan, Klungkung, Selasa (8/2/2022).
"Badan Permusyawaratan Desa ikut mendaftar sebagai peserta BPJamsostek terhitung dari bulan Januari 2022," jelas Bimo.
Perlindungan Bpjamsostek ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bimo Prasetiyo mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Bimo Prasetiyo berharap apa yang dilakukan oleh Desa Kamasan bisa diikuti oleh desa lain di Bali, khususnya Gianyar dan Klungkung. Agar seluruh aparat desa, petugas sampah, kader siaga, linmas, posyandu dan Bumdes dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Desa Kamasan adalah contoh desa sadar akan perlindungan Bpjamsostek. Semoga desa lain juga ikut terlindungi program ini karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Bimo.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Bimo. *nvi
1
Komentar