nusabali

Eksekusi Lahan di Ungasan Gagal, Ketua PN Denpasar Minta Klarifikasi Kapolda Bali

  • www.nusabali.com-eksekusi-lahan-di-ungasan-gagal-ketua-pn-denpasar-minta-klarifikasi-kapolda-bali

DENPASAR, NusaBali.com - Kegagalan eksekusi lahan di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (9/2/2022) karena dihadang massa berbuntut panjang. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Wahyu Iman Santoso meminta klarifikasi ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra terkait tidak hadirnya personel kepolisian untuk melakukan pengamanan sesuai permintaan pengadilan sebelumnya.

Surat permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan PN Denpasar ke Polda Bali pada Rabu (8/2/2022) sore usai eksekusi lahan seluas  56.850 meter persegi yang gagal dilakukan karena ketidakhadiran kepolisian. Bahkan surat ini juga ditembuskan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 "Ya benar. Suratnya sudah dikirim ke Polda Bali. Isinya meminta klarifikasi mengapa pihak kepolisian tanpa alasan tidak hadir dalam eksekusi sesuai permintaan pengadilan," ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, Polda Bali melalui Dir Samapta, Kombes Radjo Alriadi Harahap pada Kamis siang mengirimkan surat tanggapan kepada PN Denpasar. Dalam surat perihal belum dapat melakukan pengamanan eksekusi tersebut, Kombes Radjo mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil perlawanan pihak ketiga yang masih disidangkan di PN Denpasar. 

"Sampai dengan selesainya perlawanan dari pihak ketiga untuk menghindari ancaman keamanan dalam pengamanan eksekusi," ujar Kombes Radjo dalam suratnya yang juga meminta koordinasi lanjutan untuk eksekusi berikutnya. 

Seperti diketahui, proses jalannya eksekusi lahan sertifikat hak milik No.507 Gambar situasi No.8573/1991 di lokasi yang saat ini juga dipakai sebagai kegiatan paragliding tidak berjalan mulus.

Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang puluhan massa, dan sempat membuat situasi tegang di tengah terik matahari. "Untuk saat ini eksekusi saya tunda, tapi akan kami jalankan kembali nanti waktunya kami kasih tahu," kata  Panitera PN Denpasar Mathilda Tampubolon.

Mathilda menegaskan, bahwa eksekusi ditunda sementara waktu dan memberikan kesempatan dengan mempersilakan para pihak yang bersengketa dari pemohon dan termohon untuk berkompromi. “Silakan para pengacara saling berhubungan dan apabila nanti perlu difasilitasi kami siap, yang terbaik pasti saya lakukan,” tegas Mathilda.

Tak ayal massa yang turun di lokasi eksekusi bersorak senang. “Kami  "Ya, saya puas eksekusi ditunda, tapi masih berjuang, proses masih lama perjuangan terus berjalan. Saya harapkan Pengadilan Negeri obyektif menjalankan tugas," ujar Kadek Handiana Putra,  anak dari Made Suka yang merupakan ahli waris dari I Made Rureg selaku pemilik lahan yang berdekatan dengan Pantai Melasti ini. 

Sebaliknya Lie Herman mengaku sangat kecewa, lantaran perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi oleh massa. “Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.

Namun Kadek Handiana Putra saat ditemui di lokasi sengketa menegaskan bawa prosedur pelelangan tersebut cacat hukum. Disebutkan bahwa selaku pihak pemilik lahan, awal mulanya melakukan transaksi penjualan lahan kepada Bambang Samijono dengan nilai Rp 2,5 miliar pada tahun 1992.

“Saat itu baru dibayar Rp 500 juta. Setelah itu Bambang Samijono menghilang hingga sekarang. Lalu tiba-tiba kami mengetahui bahwa lahan tersebut sudah diagunkan di Bank Uppindo,” terang Kadek Handiana Putra. 

Klaim itu pun disebut Lie Herman sebagai bagian dari masalah internal pihak yang menguasai lahan, karena dirinya mengaku sudah menjalankan prosedur resmi dengan mengikuti pelelangan. 

“Saya ikut pelelangan resmi yang diatur negara, dan sudah memenuhi kewajiban saya.  Jadi setelah berkekuatan hukum tetap harusnya hak saya bisa saya terima,” kata Lie Herman.  *rez

Komentar