Desa Adat Yeh Sanih Desak Kosongkan Kantor Perbekel
SINGARAJA, NusaBali
Desa Adat Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, saat ini sedang berseteru dengan pemerintah desa dinas Bukti.
Desa adat saat ini mendesak Perbekel Bukti Gede Wardana untuk mengosongkan kantor perbekel, yang berdiri di aset milik desa adat. Perseteruan ini terjadi karena desa adat menilai tidak mendapat dukungan pemerintah desa dinas dalam upaya memohon tanah negara sebagai pelaba desa.
Desa Adat Yeh Sanih sebelumnya telah menyurati Perbekel Bukti, yang meminta pemerintah desa mengosongkan gedung paling lambat Minggu (13/2) mendatang. Kantor perbekel yang berdiri di atas aset desa adat tersebut akan diambil alih oleh desa adat.
Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna ditemui Kamis (10/2) kemarin menjelaskan, surat pengosongan kantor perbekel itu juga ditembuskan kepada Bupati Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Camat Kubutambahan, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukti.
“Kami akan mengambil kembali aset kami, karena kami dari krama desa adat merasa kecewa terhadap Perbekel yang tidak mendukung kami selaku desa adat yang tengah mengajukan hak atas kepemilikan tanah negara eks Hotel Puri Sanih,” ucap Jro Sukresna.
Ketidak berpihakan Perbekel Bukti menurut Sukresna karena mendukung pihak lain. Perbekel Wardana disebut Sukresna juga memberikan persetujuan kepada pihak lain yang juga tengah berupaya mengklaim lahan yang tepat berlokasi di sebelah timur kolam pemandian Air Sanih.
Menurutnya lahan seluas 55 are itu kini dalam kondisi terlantar. Tanah itu terlantar, setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) eks Hotel Puri Sanih habis pada 2005 lalu. Pada 2016, Desa Adat Yeh Sanih mengajukan permohonan konversi lahan dari tanah negara menjadi tanah pelaba desa adat. Belakangan, pemegang HGB lama mengajukan perpanjangan HGB pada Kantor Pertanahan Buleleng. Sehingga kini lahan tersebut berada dalam status quo.
“Perbekel Bukti sudah mendukung pemohon lain. Karena kekuatan yang kami miliki adalah aset yang di atasnya ada kantor perbekel, kami tarik aset itu sekarang. Menurut kami dan krama, ketimbang perbekel tidak membela rakyatnya, lebih baik tidak punya perbekel,” tegas Sukresna.
Sementara itu, Perbekel Bukti Gede Wardana membenarkan jika aset tersebut diambil alih karena permohonan aset eks Hotel Puri Sanih. Wardana menjelaskan, kasus permohonan konversi tanah negara itu sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu. Persoalan itu menurut Wardana sudah sempat dimediasi pada tahun 2020 lalu, namun hingga kini belum menemukan titik temu.
Wardana pun mengaku tak dapat berbuat banyak, jika Desa Adat Sanih menginginkan kantor perbekel dipindahkan. “Kami bisa bicara apa. Kalau mau diambil, ya tidak masalah silahkan,” kata Wardana.
Dia menyebut saat ini pemerintah desa sedang mencari alternatif gedung yang dapat digunakan sebagai kantor desa sementara. Ada tiga lokasi alternatif yang ada, yakni Pos Kesehatan Desa (Poskesdes, Balai Banjar Bukti dan gedung serbaguna yang berlokasi di wewidangan Desa Adat Bukti. Menurutnya pelayanan administrasi akan dipindahkan sementara sampai mendapat penyelesaian masalah saat ini. “Mudah-mudahan ada kebijakan. Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat. Supaya bisa diberi pemanfaatan bersama-sama,” tutup Wardana.*k23
Komentar