Dinas PMA Provinsi Bali Agendakan Pertemuan
Kisruh Penataan Kantor Desa Muncan, Kecamatan Selat
AMLAPURA, NusaBali
Kadis
Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, IGAK Kartika Jaya Seputra,
mengirimkan surat dengan Nomor 0.27.049/1252/PHA/DPMA per 8 Februari
2022 untuk menggelar pertemuan menyelesaikan kisruh penataan Kantor Desa
Muncan, Kecamatan Selat.
Kisruh ini berawal dari rencana Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas melakukan perluasan kantor desa di lahan milik Provinsi Bali. Namun rencana ini ditentang Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suwena Putus Upadesa, dengan alasan kawasan itu masuk wilayah suci.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem I Made Sugiartha membenarkan Dinas PMA Provinsi Bali berencana menggelar pertemuan membahas masalah penataan Kantor Desa Muncan, Kecamatan Selat. Dinas PMA Bali mengagendakan pertemuan untuk mengoptimalkan pencarian data-data di lapangan. Sebab Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa melayangkan surat ke Gubernur Bali dan Bupati Karangasem Nomor 023/DA.MCN/XII/2021 tertanggal 6 Desember 2021. “Dinas PMA Provinsi Bali mengundang Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas, Camat Selat I Nengah Danu, dan pejabat terkait. Ini sifatnya menggali data sebanyak mungkin,” jelas Sugiartha, Kamis (10/2).
Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas menegaskan, sejak punya rencana perbaikan Kantor Desa Muncan telah berkoordinasi ke Dinas PMD Karangasem. “Saya telah sampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan,” ungkap Wayan Tunas. Sebelumnya Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa melakukan penolakan agar tidak melakukan penataan Kantor Desa Muncan yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Jro Gede Suwena Putus Upadesa melakukan penolakan sesuai sejarah dan awig-awig Desa Adat Muncan tertanggal 25 Oktober 1818, tidak ada tertuang wilayah milik pemerintah. Ternyata terbit sertifikat pada tahun 1991 yang memberikan hak pakai untuk Pemerintah Desa Muncan.
Jro Gede Suwena Putus Upadesa menyodorkan gambar berwarna kuning merupakan areal suci yakni Kantor Desa Muncan, Bale Agung, Catus Pata, Pura Prasada Dangin Pasar, Pura Puseh, Pura Dalem Sakti Sarwa Sidhi, Pura Melanting, dan bale gong. Sedangkan lahan milik Provinsi Bali seluas 13,6 are digunakan untuk Kantor Desa Muncan, Sekretariat Desa Adat Muncan, LPD Desa Adat Muncan, dan Balai Masyarakat Desa Muncan. Pemerintah Desa Muncan mohon ke Provinsi Bali untuk perluasan kantor, permohonan dikabulkan, hanya yang diperlukan 5 are dari 13,6 are.
Pemberian lahan hak pakai dituangkan dalam berita acara perjanjian antara Kadis PMD Kependudukan dan Catatan Sipil Putu Anom Agustina dengan Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas. Isi perjanjian tentang penggunaan tanah hak pakai Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Desa Muncan untuk Kantor Desa Muncan Nomor B.28.593/23920/II/DPMD Dukcapil, per 28 Oktober 2021. Lahan tersebut telah bersertifikat hak pakai Nomor 03 per 17 Mei 1991 dikeluarkan Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. *k16
1
Komentar