Pemkab Siapkan Pilkel Serentak
Karena bertepatan pelaksanaan Pilkada serentak, maka pelaksanaan tahapan Pilkel di awal tahun 2017 itu terpaksa diundur.
Pilkada Buleleng 2017 Lancar
SINGARAJA, NusaBali
Pasca Pilkada Buleleng tahun 2017 berlangsung lancar dan aman, Pemkab Buleleng bersiap menggulirkan perhelatan politik di tingkat desa yakni pemilihan perbekel (Pilkel) serentak gelombang II. Ada 11 desa di Buleleng yang masa jabatan Perbekelnya habis pada tahun 2017.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng mulai menyosialisasikan pembentukan panitia dan teknis pelaksanaan Pilkel. Desa yang masa jabatan Perbekelnya habis di tahun 2017, yakni Desa Sembiran dan Bondalam di Kecamatan Tejakula, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng, Desa Sidatapa dan Dencarik di Kecamatan Banjar, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Desa Banyupoh, Musi dan Desa Tukad Sumaga di Kecamatan Gerogak.
Untuk Desa Sembiran dan Sepang Kelod seharusnya mengikuti Pilkel serentak gelombang I 2015. Akan tetapi saat itu calon perbekel di Desa Sembiran mengundurkan diri dan di Desa Sepang Kelod hanya ada satu calon, sehingga pilkel di dua desa itu tidak bisa digelar. Menunggu Pilkel serentak tahun ini, pucuk pimpinan di dua desa tersebut dijabat oleh penjabat (Pj) perbekel.
Kepala DPMD I Gede Sandhiyasa, Jumat (25/2), mengatakan, seharusnya persiapan Pilkel serentak gelombang II sudah dilakukan sejak awal Januari 2017. Hanya saja karena bertepatan pelaksanaan Pilkada serentak, maka pelaksanaan tahapan Pilkel di awal tahun 2017 itu terpaksa diundur setelah Pilkada berlalu. Menyusul pilkada telah berlalu, pihaknya mulai merancang persiapan tahapan Pilkel serentak. “Karena Pilkada serentak sudah berlalu, sekarang kami mulai menjalankan tahapan persiapan Pilkel serentak gelombang II. Sehingga sisa waktu di tahun ini bisa dimanfaatkan dan program ini bisa terealisasi sesuai rencana,” katanya.
Menurut mantan Camat Buleleng ini, tahapan persiapan yang dilakukan saat ini adalah menyosialsiasikan teknis pelaksanaan Pilkel berdasarkan mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting karena regulasi yang menjadi acuannya adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya, seperti Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Selain regulasi, sosialisasi juga memberikan pemahaman kepada desa terkait pembentukan panitia Pilkel. Berdasarkan ketentuan, Pilkel serentak akan dijalankan oleh panitia di kabupaten dan panitia di desa bersangkutan. Masing-maisng panitia ini juga telah memiliki tugas tersendiri ketika tahapan Pilkel mulai digulirkan. “Sosialisasi sudah mulai kami lakukan karena adanya regulasi baru dan juga mekanisme pembentukan panitia baik di kabupaten dan desa harus dipahami. Sehingga Pilkel bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sandhyasa mengatakan, khusus di kabupaten, panitia akan menyiapkan anggaran untuk Pilkel serentak melalui APBD 2017. Anggaran yang disiapkan itu untuk mencetak surat suara, kotak suara, biaya pelantikan perbekel terpilih, dan keperluan ATK. Total anggaran yang telah disiapkan Rp 450 miliar. Sementara panitia di desa, anggarannya akan ditangani oleh desa bersangkutan. Tentu saja anggaran di desa ini dialoaksikan melalui dokumen APBDes. “Biaya besar itu untuk pengadaan surat suara dan biaya pelantikan. Untuk di desa tentu anggarannya disusun melalui APBDes,” imbuhnya. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Pasca Pilkada Buleleng tahun 2017 berlangsung lancar dan aman, Pemkab Buleleng bersiap menggulirkan perhelatan politik di tingkat desa yakni pemilihan perbekel (Pilkel) serentak gelombang II. Ada 11 desa di Buleleng yang masa jabatan Perbekelnya habis pada tahun 2017.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng mulai menyosialisasikan pembentukan panitia dan teknis pelaksanaan Pilkel. Desa yang masa jabatan Perbekelnya habis di tahun 2017, yakni Desa Sembiran dan Bondalam di Kecamatan Tejakula, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng, Desa Sidatapa dan Dencarik di Kecamatan Banjar, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Desa Banyupoh, Musi dan Desa Tukad Sumaga di Kecamatan Gerogak.
Untuk Desa Sembiran dan Sepang Kelod seharusnya mengikuti Pilkel serentak gelombang I 2015. Akan tetapi saat itu calon perbekel di Desa Sembiran mengundurkan diri dan di Desa Sepang Kelod hanya ada satu calon, sehingga pilkel di dua desa itu tidak bisa digelar. Menunggu Pilkel serentak tahun ini, pucuk pimpinan di dua desa tersebut dijabat oleh penjabat (Pj) perbekel.
Kepala DPMD I Gede Sandhiyasa, Jumat (25/2), mengatakan, seharusnya persiapan Pilkel serentak gelombang II sudah dilakukan sejak awal Januari 2017. Hanya saja karena bertepatan pelaksanaan Pilkada serentak, maka pelaksanaan tahapan Pilkel di awal tahun 2017 itu terpaksa diundur setelah Pilkada berlalu. Menyusul pilkada telah berlalu, pihaknya mulai merancang persiapan tahapan Pilkel serentak. “Karena Pilkada serentak sudah berlalu, sekarang kami mulai menjalankan tahapan persiapan Pilkel serentak gelombang II. Sehingga sisa waktu di tahun ini bisa dimanfaatkan dan program ini bisa terealisasi sesuai rencana,” katanya.
Menurut mantan Camat Buleleng ini, tahapan persiapan yang dilakukan saat ini adalah menyosialsiasikan teknis pelaksanaan Pilkel berdasarkan mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting karena regulasi yang menjadi acuannya adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya, seperti Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Selain regulasi, sosialisasi juga memberikan pemahaman kepada desa terkait pembentukan panitia Pilkel. Berdasarkan ketentuan, Pilkel serentak akan dijalankan oleh panitia di kabupaten dan panitia di desa bersangkutan. Masing-maisng panitia ini juga telah memiliki tugas tersendiri ketika tahapan Pilkel mulai digulirkan. “Sosialisasi sudah mulai kami lakukan karena adanya regulasi baru dan juga mekanisme pembentukan panitia baik di kabupaten dan desa harus dipahami. Sehingga Pilkel bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sandhyasa mengatakan, khusus di kabupaten, panitia akan menyiapkan anggaran untuk Pilkel serentak melalui APBD 2017. Anggaran yang disiapkan itu untuk mencetak surat suara, kotak suara, biaya pelantikan perbekel terpilih, dan keperluan ATK. Total anggaran yang telah disiapkan Rp 450 miliar. Sementara panitia di desa, anggarannya akan ditangani oleh desa bersangkutan. Tentu saja anggaran di desa ini dialoaksikan melalui dokumen APBDes. “Biaya besar itu untuk pengadaan surat suara dan biaya pelantikan. Untuk di desa tentu anggarannya disusun melalui APBDes,” imbuhnya. *k19
1
Komentar