Oknum Satpol PP Terjaring OTT Terancam Dipecat
Nasib tiga oknum anggota Satpol PP Jembrana yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Sapu Bersih Pungli di Pos KTP Gilimanuk segera diputuskan.
NEGARA, NusaBali
Inspektorat Jembrana yang telah merampungkan pemeriksaaan rekomendasikan pemecatan kepada dua anggota Satpol PP berstatus pegawai kontrak. Sedangkan satu anggota Satpol PP berstatus PNS direkomendasi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani mengatakan, setelah dua minggu pasca menerima pelimpahan kasus dari Satgas Saber Pungli, sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum Satpol PP bersangkutan. Termasuk dengan dua rekan mereka yang sempat ikut berjaga di Pos KTP Gilimanuk ketika OTT, namun mereka tidak ikut melakukan pungli. “Alasannya, mereka tidak meminta uang. Tetapi dilempari para sopir,” terang Koriani, Jumat (24/2).
Jika benar seperti dalih oknum anggota Satpol PP itu, jika dibiarkan uang Rp 2 ribu itu berserakan seolah tidak menghargai uang. Bila dipungut masuk kantong pribadi, mereka tetap salah. Apalagi dengan menerima lemparan uang itu, akhirnya tidak sampai memeriksa KTP. “Kami rekomendasikan dua tenaga kontrak Satpol PP itu kontraknya diputus. Satu yang PNS kami sarankan diberikan sanksi sedang, penundaan kenaikan pangkat selama beberapa tahun,” ungkap Koriani. Rekomendasi itu segera diajukan ke Bupati Jembrana untuk diputuskan.
Koriani menambahkan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali telah minta keterangan ke Inspektorat terkait seringnya terjadi pungli di Pos KTP Gilimanuk. Koriani pun menyampaikan kendala sesuai kondisi di lapangan. Pemkab Jembrana yang mendapat limpahan Pemprov Bali untuk menjaga di pintu gerbang Bali itu hanya diberikan tanggungjawab semata. Petugas jaga selama ini diberikan insentif Rp 50 ribu per sekali jaga selama 12 jam, cairnya bersamaan setiap tiga bulan sekali. “Hanya diberikan tanggungjawab sedangkan retribusi masuk ke Bali,” ungkap Koriani. * ode
Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani mengatakan, setelah dua minggu pasca menerima pelimpahan kasus dari Satgas Saber Pungli, sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum Satpol PP bersangkutan. Termasuk dengan dua rekan mereka yang sempat ikut berjaga di Pos KTP Gilimanuk ketika OTT, namun mereka tidak ikut melakukan pungli. “Alasannya, mereka tidak meminta uang. Tetapi dilempari para sopir,” terang Koriani, Jumat (24/2).
Jika benar seperti dalih oknum anggota Satpol PP itu, jika dibiarkan uang Rp 2 ribu itu berserakan seolah tidak menghargai uang. Bila dipungut masuk kantong pribadi, mereka tetap salah. Apalagi dengan menerima lemparan uang itu, akhirnya tidak sampai memeriksa KTP. “Kami rekomendasikan dua tenaga kontrak Satpol PP itu kontraknya diputus. Satu yang PNS kami sarankan diberikan sanksi sedang, penundaan kenaikan pangkat selama beberapa tahun,” ungkap Koriani. Rekomendasi itu segera diajukan ke Bupati Jembrana untuk diputuskan.
Koriani menambahkan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali telah minta keterangan ke Inspektorat terkait seringnya terjadi pungli di Pos KTP Gilimanuk. Koriani pun menyampaikan kendala sesuai kondisi di lapangan. Pemkab Jembrana yang mendapat limpahan Pemprov Bali untuk menjaga di pintu gerbang Bali itu hanya diberikan tanggungjawab semata. Petugas jaga selama ini diberikan insentif Rp 50 ribu per sekali jaga selama 12 jam, cairnya bersamaan setiap tiga bulan sekali. “Hanya diberikan tanggungjawab sedangkan retribusi masuk ke Bali,” ungkap Koriani. * ode
1
Komentar