Komisi II DPR Akan Akomodir Keterwakilan Perempuan
Tergantung Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu RI
JAKARTA, NusaBali
Masukan dari beberapa elemen masyarakat terkait 30 persen jumlah keterwakilan perempuan menjadi penyelenggara pemilu akan diakomodir oleh Komisi II DPR RI.
Namun, semua tergantung dari hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan dari peserta perempuan sebagai calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI pada 14-16 Februari nanti. "Semua masukan yang disampaikan bagus. Sebagai anggota Komisi II DPR RI, akan kami suarakan dan perhatikan mengenai hal tersebut. Mudah-mudahan bisa terlaksana sepenuhnya," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi kepada NusaBali, Jumat (11/2).
Masukan mengenai keterwakilan perempuan mencuat, lantaran Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 hanya ada satu orang perempuan. Di KPU RI, dari tujuh orang anggota hanya Evi Novida Ginting Manik saja yang perempuan. Sementara di Bawaslu RI, dari lima anggota hanya Ratna Dewi Pettalolo.
Begitu pula pada masa bakti 2012-2017. Di KPU RI ada Ida Budiati. Sedangkan di Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas. Untuk itu, beberapa elemen masyarakat menyampaikan masukan dan saran kepada Komisi II DPR RI, antara lain dari perkumpulan Maju Perempuan Indonesia (MPI). Mereka berharap Komisi II DPR RI memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Dengan kata lain, dari tujuh calon Anggota KPU RI kelak yang terpilih ada tiga orang perempuan. Kemudian dari lima calon Anggota Bawaslu RI terpilih dua orang perempuan. Menurut pria yang sudah dua periode sebagai Anggota DPR RI (2014-2019 dan 2019-2024) ini, keterwakilan perempuan sebagai penyelengga pemilu memang penting. Sebab, mereka memiliki kemampuan untuk menempati posisi tersebut. Tinggal mereka melewati proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Jangankan sebagai penyelenggara pemilu, sebagai bupati dan gubernur saja perempuan bisa. Tapi, semua harus bisa melewati proses yang ada dan berdasarkan garis tangan masing-masing," ucap anggota Fraksi Golkar ini. Komisi II DPR RI, lanjut Gus Adhi, akan berusaha yang terbaik dan maksimal agar menghasilkan penyelenggara pemilu terbaik serta berkualitas.
Selain itu mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Gus Adhi pun, belum bisa memastikan apakah nanti akan terpilih lebih dari satu orang calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI dari kalangan perempuan. Lantaran harus dilihat dahulu dari hasil uji kemampuan dan kepatutan. "Mudah-mudahan, dari nama yang sudah masuk bisa melewati proses yang ada," ucap Gus Adhi.
Terpisah DPR RI diminta memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Ketentuan keterwakilan perempuan ini merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Meminta dan mendesak DPR memenuhi amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramitha dalam keterangan pers, Jumat kemarin. Bertalian dengan itu, Dian merekomendasikan DPR memberlakukan sistem paket untuk menjamin keterwakilan 30 persen dalam komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu. Selain itu, Dian meminta DPR agar menyiapkan materi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu tentang pemilu inklusif, kesetaraan, dan keadilan gender.
Sementara Pegiat pemilu sekaligus eks komisioner Bawaslu 2007-2012, Wahidah Suaib, menyatakan, keterwakilan perempuan merupakan sesuatu yang perlu diperjuangkan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, adil, dan setara. "Apa urgensi keterwakilan perempuan? Rata-rata jumlah pemilih perempuan di atas 50 persen. Maka sangat wajar jika lembaga penyelenggara pemilu diisi perempuan sesuai dengan peraturan undang-undang," kata Wahidah. *k22
1
Komentar