Tempat Isoter di Denpasar Nyaris Penuh
Hanya Tersisa 48 dari Total 239 Bed di 4 Isoter
Terkait dengan konversi bed di rumah sakit, minimal setiap rumah sakit menyediakan 40 persen dari kapasitasnya untuk isolasi pasien Covid-19.
DENPASAR, NusaBali
Tingkat keterisian tempat isolasi terpusat (Isoter) di Denpasar sudah mencapai 77,4 persen. Sebab, kasus positif Covid-19 masih tinggi sehingga total bed yang tersisa saat ini hanya 48 bed dari total 239 bed yang dimiliki Kota Denpasar.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (13/2) mengatakan saat ini Denpasar memiliki 4 tempat isolasi mandiri (isoter), yakni Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Bapelkesmasmas), hotel di kawasan Pantai Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan, hotel di kawasan Jalan Veteran Denpasar dan Werdhapura Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan.
Keempat tempat Isoter tersebut totalnya ada 239 bed. Namun saat ini dari total itu masih tersisa 48 bed saja. “Yang terpakai sebanyak 185 bed dari jumlah bed 239. Artinya sudah 77 persen yang terpakai,” kata Dewa Rai. Kendati Kota Denpasar memiliki empat tempat isoter, tiga tempat Isoter tersebut diperuntukkan untuk pasien ber-KTP Denpasar, dan satu tempat, yakni Bapelkesmas untuk KTP luar Denpasar. Dia mengatakan, untuk kapasitas hotel di Jalan Veteran 75 bed, dan terisi 58 bed. Untuk hotel di kawasan Pantai Sindhu memiliki kapasitas 50 bed dan terisi 28 bed. Di Werdhapura, kapasitasnya 62 bed dan terpakai 57 bed. Lalu di Bapelkesmas tersedia sebanyak 52 bed dan terpakai 42 bed. Selain itu, Denpasar juga mengaktifkan Satgas Covid-19 hingga tingkat banjar. “Dari pengalaman kami saat pertengahan 2021 lalu, dengan aktifkan Satgas hingga ke tingkat banjar kasus bisa dikendalikan,” katanya.
Apalagi menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar ini tingkat penularan Omicron dua kali lebih cepat dari varian sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga menekankan terkait dengan konversi bed di rumah sakit. Minimal setiap rumah sakit menyediakan 40 persen dari kapasitasnya untuk isolasi pasien Covid-19.
Vaksinasi booster juga terus digenjot di Denpasar, untuk mencapai herd immunity. Karena selama ini kebanyakan kasus meninggal dunia terjadi pada masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19. Terkait dengan penerapan PPKM level 3 dilakukan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 Wita. *mis
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (13/2) mengatakan saat ini Denpasar memiliki 4 tempat isolasi mandiri (isoter), yakni Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Bapelkesmasmas), hotel di kawasan Pantai Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan, hotel di kawasan Jalan Veteran Denpasar dan Werdhapura Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan.
Keempat tempat Isoter tersebut totalnya ada 239 bed. Namun saat ini dari total itu masih tersisa 48 bed saja. “Yang terpakai sebanyak 185 bed dari jumlah bed 239. Artinya sudah 77 persen yang terpakai,” kata Dewa Rai. Kendati Kota Denpasar memiliki empat tempat isoter, tiga tempat Isoter tersebut diperuntukkan untuk pasien ber-KTP Denpasar, dan satu tempat, yakni Bapelkesmas untuk KTP luar Denpasar. Dia mengatakan, untuk kapasitas hotel di Jalan Veteran 75 bed, dan terisi 58 bed. Untuk hotel di kawasan Pantai Sindhu memiliki kapasitas 50 bed dan terisi 28 bed. Di Werdhapura, kapasitasnya 62 bed dan terpakai 57 bed. Lalu di Bapelkesmas tersedia sebanyak 52 bed dan terpakai 42 bed. Selain itu, Denpasar juga mengaktifkan Satgas Covid-19 hingga tingkat banjar. “Dari pengalaman kami saat pertengahan 2021 lalu, dengan aktifkan Satgas hingga ke tingkat banjar kasus bisa dikendalikan,” katanya.
Apalagi menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar ini tingkat penularan Omicron dua kali lebih cepat dari varian sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga menekankan terkait dengan konversi bed di rumah sakit. Minimal setiap rumah sakit menyediakan 40 persen dari kapasitasnya untuk isolasi pasien Covid-19.
Vaksinasi booster juga terus digenjot di Denpasar, untuk mencapai herd immunity. Karena selama ini kebanyakan kasus meninggal dunia terjadi pada masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19. Terkait dengan penerapan PPKM level 3 dilakukan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 Wita. *mis
Komentar