Diamond Beach Ricuh, Massa Bongkar Pagar Pembatas
DENPASAR, NusaBali
Sekelompok orang diduga melakukan tindak kekerasan berupa pengancaman dan perusakan di kawasan wisata Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang dikelola pengusaha bernama Tjandra Jaya Kusuma, 42 pada Minggu (13/2).
Aksi pelaku yang disebut-sebut mengatas namakan salah satu ormas di Nusa Penida ini telah dilaporkan ke Polda Bali, Minggu sore.
Dalam laporan nomor LP/B/75/II/2022/SPKT/Polda Bali, korban Tjandra yang merupakan pengelola kawasan Diamond Beach melaporkan I Gede BP atas tindakan perusakan dan pengancaman. Kuasa hukum Tjandra, yakni AA Made Eka Darmika dari kantor pengacara Wihartono dan partner menyebutkan, tindak kekerasan ini diketahui telah terjadi sejak pertengahan Januari 2002 lalu.
Awalnya, sekelompok oknum tersebut meminta jatah uang penyisihan dari tiket masuk wisatawan ke Diamond Beach sebesar 50 persen. Permintaan itu jelas ditolak lantaran lahan tersebut merupakan milik pribadi Candra yang dibelinya sejak 2012 lalu seluas 5 hektar lebih.
Secara bertahap tanah dengan sertipikat hak milik itu ditata diantaranya dibuatkan lahan parkir, toilet dan pembangunan restoran. Wisatawan baik lokal maupun asing yang membanjiri kawasan pariwisata itu dikenakan tiket masuk. Wisatawan selama ini antusias mengunjungi Diamond Beach yang terkenal dengan keindahan pemandangannya. Pantai berpasir putih dengan gugusan tebing menyerupai diamond. “Tentu kami sesalkan masih adanya aksi kekerasan, premanisme seperti ini. Perbuatan mereka jelas dapat merusak citra pariwisata Bali. Gimana turis mau datang kalau masih ada tindakan kekerasan ancam mengancam seperti itu, “sebut AA Made Eka Darmika.
Made Eka Darmika menambahkan, aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh ormas lokal ini bukan hanya sekali dua kali. Setiap kali terduga pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengintimidasi karyawan dengan kata-kata kasar. Secara bergantian pelaku juga menduduki kawasan tersebut hingga meresahkan dan membuat takut wisawatan. Puncak dari aksi pelaku terjadi pada Minggu (13/2). Pelaku bukan hanya mengintimidasi karyawan dengan menyuruh meninggalkan tempat kerja melainkan melakukan perusakan.
Pagar pembatas memasuki kawasan wisata yang dibangun oleh Tjandra dirobohkan. Tidak itu saja, pelaku juga memasang bener yang menyebutkan tanah itu masih dalam sengketa dengan mencantumkan nomor register perkara di PN Denpasar. “Kami berharap aparat keamanan segera menindak tegas aksi-aksi premanisme di Bali. Terlebih ini bisa mencoreng citra pariwisata Bali yang mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemic Covid 19,” ujar Made Eka Darmika.
Sementara itu, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait perkara ini. Pasalnya, hingga Minggu malam korban masih dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. *rez
1
Komentar