Pemohon Eksekusi Menduga Ada Permainan Mafia Tanah
Eksekusi di Ungasan yang Gagal Karena Dihadang Massa
DENPASAR, NusaBali
Eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (9/2) yang gagal karena dihadang massa berbuntut panjang.
Setelah Ketua PN Denpasar minta klarifikasi ke Kapolda Bali terkait ketidakhadiran polisi dalam eksekusi, kini giliran pemohon eksekusi, Lie Herman yang buka suara terkait masalah ini.
Disebutkan, sebagai warga negara yang baik dirinya telah menjalani seluruh proses hukum untuk mendapatkan hak tanahnya di lahan seluas 56.850 m2 di Ungasan. Meski sudah memenangkan perkara beberapa kali hingga tingkat MA (Mahkamah Agung), namun dirinya tak kunjung mendapatkan haknya.
Terakhir, pada Rabu (9/2), PN Denpasar yang akan melakukan eksekusi di lokasi terpaksa mundur karena dihadang massa. Parahnya lagi, tak ada satupun aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi yang tegang tersebut. "Sudah ada penetapan eksekusi, malah Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang tidak dikenal," ujarnya.
Herman pun mengaku sangat kecewa, lantaran perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi oleh massa. “Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman yang menduga ada permainan mafia tanah dalam kejadian ini. *rez
1
Komentar