nusabali

Krama Liligundi Gelar Ngadegang Bendesa Hari Ini

Lima Calon Bersaing, Pemilihan Melalui Musyawarah Mufakat

  • www.nusabali.com-krama-liligundi-gelar-ngadegang-bendesa-hari-ini

AMLAPURA, NusaBali
Gonjang-ganjing ngadegang Bendesa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem diprediksi akan berakhir setelah diagendakan menggelar paruman untuk bermusyawarah mufakat pada Anggara Paing Bala bertepatan dengan Purnama Kesanga, Selasa (15/2) hari ini.

Sebanyak lima calon Bendesa Adat Liligundi telah ditetapkan melalui paruman di jaba Pura Desa Banjar Liligundi Kelod pada Sukra Pon Prangbakat, Jumat (11/2) lalu. Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (14/2) paruman yang sebelumnya dikoordinasikan Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana itu diawali dengan menetapkan Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Liligundi I Ketut Suardana, Sekretaris I Gede Swela dan anggota I Komang Adi Sutama. Lalu berlanjut menjaring Calon Bendesa Adat Liligundi.

Dalam Paruman untuk memilih dan menetapkan Bendesa Adat Liligundi, Selasa hari ini mengacu awig-awig yang berlaku, yakni secara musyawarah mufakat. Seluruh krama Desa Adat Liligundi dihadirkan, nantinya krama yang bersepakat untuk bermusyawarah menggolkan Bendesa Adat Liligundi, salah satu dari lima calon yang telah ditetapkan.

Kelima calon Bendesa Adat Liligundi yang disetujui dalam paruman sebelumnya, yakni I Ketut Sumajaya dari Banjar Liligundi Kelod, I Komang Wenten dari Banjar Liligundi Kaja, I Made Sukadana dari Banjar Liligundi Kaja, I Wayan Putra dari Banjar Liligundi Kelod dan I Wayan Sudarma dari Banjar Liligundi Kelod.

Ngadegang Bendesa Adat Liligundi ini mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, dan awig-awig Desa Adat Liligundi.

Sedangkan pararem yang jadi patokan melaksanakan ngadegang Bendesa Adat Liligundi, telah merevisi pararem yang sebelumnya telah ada. Dipastikan tidak ada lagi syarat calon Bendesa Adat Liligundi harus tamatan atau berijazah SMP. Hanya saja Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Lili Gundi, I Ketut Suardana dihubungi berkali-kali ada nada sambung tetapi tidak memberikan respons. Mulanya sang istri mengangkat telepon, namun setelah diinformasikan yang mengontak adalah NusaBali telepon malah dimatikan.

Begitu juga Sekretaris Panitia I Gede Suwela, saat dihubungi teleponnya dalam kondisi mati. Segenap prajuru Desa Adat Liligundi tampaknya sepakat enggan memberikan pernyataan kepada pers jelang ngadegang Bendesa Adat Liligundi, sehingga tidak didapatkan konfirmasi mengenai persiapan ngadegang Bendesa Adat Liligundi.

Banyaknya calon Bendesa Adat Liligundi yang muncul untuk menggantikan Bendesa Adat Liligundi sebelumnya, yakni I Ketut Alit Suardana diakui salah satu calon bendesa I Made Sukadana, sebagai aspirasi dari masyarakat. Kelian Pecalang Desa Adat Liligundi ini mengatakan saat paruman akan dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari lima calon yang ada.

"Ya memang yang muncul sesuai aspirasi masyarakat ada lima calon Bendesa Adat Liligundi, nanti krama bermusyawarah mufakat, siapa di antara lima calon itu dikehendaki masyarakat," kata Sukadana. Selain menetapkan Bendesa Adat Liligundi, juga akan dilengkapi struktur prajuru Desa Adat Liligundi.

Seperti diberitakan sebelumnya menjelang ngadegang Bendesa Adat Liligundi, suasana cukup panas. Terakhir krama Desa Adat Liligundi menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan mosi tak percaya terhadap Bendesa Adat I Ketut Alit Suardana, Kamis (20/1) pagi. Mereka berencana ambilalih kepemimpinan dengan membentuk prajuru adat tandingan. Aksi demo untuk sampaikan mosi tak percaya terhadap Bendesa Adat Liligundi, Ketut Alit Suardana, digelar di jaba Pura Desa kawasan Banjar Adat Liligundi Kelod, Desa Adat Liligundi, Kamis pagi mulai pukul 08.00 Wita. Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Kelian Pecalang Desa Adat Liligundi, I Made Sukadana, yang juga Ketua Panitia Pararem Desa Adat Liligundi.

Semua ini berawal dari munculnya perarem yang di dalamnya memuat syarat-syarat ngadegang bendesa adat. Dalam perarem tersebut, ada syarat bahwa calon Bendesa Adat Liligundi wajib minimal berijazah SMP. Hal ini bertentangan dengan awig-awig. Setelah dilakukan enam kali mediasi yang difasilitasi Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem, disepakati untuk mencabut perarem tersebut. Namun, Bendesa Adat Liligundi, Ketut Alit Suardana, tidak kunjung mencabut perarem tersebut melalui paruman.

Sampai akhirnya dibentuk Panitia Perarem Desa Adat Liligundi yang diketuai Made Sukadana untuk menyusun draft perarem yang baru. Namun, saat paruman sosialisasi draft perarem baru yang digelar panitia di jaba Pura Desa, Minggu (16/1), Bendesa Adat Liligundi, Ketut Alit Suardana, menganulir draft perarem tersebut. Inilah yang membuat emosi krama Desa Adat Liligundi memuncak, sehingga berupaya melengserkan Alit Suardana dari jabatan bendesa melalui gerakan mosi tak percaya. *k16

Komentar